Kementerian ATR/BPN Selidiki Terbitnya HGB di Laut Tangerang

GEGAS.CO || SERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menyelidiki terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait hal ini.
"Kedua pihak telah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN untuk memberikan data dan informasi mengenai kasus ini," kata Muti, Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Selasa (21/1/2025).
Baca Lainnya :
- ETIKA PEMASARAN ISLAM: MEMBANGUN HUBUNGAN BERKELANJUTAN DENGAN KONSUMEN0
- Direktur Paradigma Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan0
- HUT ke 65 Pemuda Pancasila Diperingati MPW PP dengan Turnamen Golf0
- Polsek Limapuluh dan Intel Korem 031/WB Ungkap Sindikat Penjual Bayi Lewat Tiktok0
- Korem 031/WB Gelar MBG untuk Anak Anak di Kampar0
Investigasi Penyebab Terbitnya HGB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa kementerian akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab terbitnya sertifikat HGB di wilayah laut yang telah dipagari bambu tersebut.
"Kementerian ATR/BPN akan memeriksa dokumen-dokumen terkait, berkoordinasi dengan direktorat teknis, serta melibatkan kementerian dan lembaga lain yang berwenang," jelasnya.
Hingga saat ini, Kantor ATR/BPN Banten belum memberikan pernyataan rinci terkait proses penerbitan sertifikat HGB di kawasan itu. Semua data telah dilaporkan dalam rapat internal Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari investigasi awal.
Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Dalam keterangannya kepada media, Nusron mengonfirmasi adanya sertifikat HGB dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Data dari aplikasi BHUMI ATR/BPN menunjukkan terdapat 263 bidang bersertifikat HGB dan 17 bidang bersertifikat SHM.
"Benar, ada sertifikat yang terbit di kawasan pagar laut, seperti yang ramai di media sosial," katanya.
Menurut Nusron, sertifikat HGB tersebut dimiliki oleh beberapa entitas, di antaranya:
- PT IAM sebanyak 234 bidang,
- PT CIS sebanyak 20 bidang,
- Perorangan sebanyak 9 bidang.
Sementara itu, 17 bidang SHM juga tercatat terbit di kawasan tersebut. Nusron menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui detail pemilik perusahaan untuk mengecek data di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sebagai langkah lanjutan, Nusron telah menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam memeriksa lokasi sertifikat tersebut, apakah berada di dalam garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di wilayah laut.
"Pemeriksaan ini akan melihat peta garis pantai dari 1982 hingga saat ini untuk memastikan apakah lokasi sertifikat berada di daratan atau di luar batas pantai," ungkap Nusron.
Hasil pengecekan ditargetkan selesai pada Selasa (21/1/2025), dan jika terbukti sertifikat tersebut berada di wilayah laut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. * (rls/Ferdinan)
