Kejagung Sita Rp301 Miliar Hasil TPPU Korupsi PT Duta Palma Group

By administrator 12 Nov 2024, 18:36:57 WIB Nasional
Kejagung Sita Rp301 Miliar Hasil TPPU Korupsi PT Duta Palma Group

GEGAS.CO || JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp301.986.366.605,47,- yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TTPU) pada pidana pokok kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kasus korupsi perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah memilik kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan memvonis Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, beberapa waktu lalu.

''Ini merupakan hasil perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terhadap surya darmadi yang telah diputus dan telah merupakan hukum tetap pada beberapa waktu yang lalu,'' kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (12/11/2024) sore. 

Baca Lainnya :

Menurut Abdul Qohar, TPPU ini atas nama korporasi PT Darmex Plantations. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan lima korporasi, yakni PT PS  (Palma Satu), PT PAL (Panca Agro Lestari), PT SS (Siberida Subur), PT BBU (Banyu Bening Utama),  dan PT KAT (Kencana Amal Tani).

Selanjut, lanjut Abdul Qohar, penyidik sudah menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi PT AP, beberapa saat lalu, yaitu Holding Properti atau Real Estate.

''Kelima korporasi di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit yang berada di dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,'' ungkapnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI menambahkan,  hasil TPPU dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, Holding Perkebunan. Kemudian DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Dharmex sebesar Rp301 miliar lebih atau lengkapnya senilai  uang sitaan hasil TPPU itu akan dititipkan di bank yang telah ditetapkan Rp301.986.366.605,47,- (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment