Pekan Depan, Polresta Pekanbaru Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter
GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Polresta Pekanbaru menyatakan pekan depan pihaknya akan menggelar perkara dugaan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami dokter perempuan berinisial dr. YMS, IS. Sp.KJ.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru melalui penyidiknya, Subnit I Resum Rio yang dihubungi wartawan via WhatsApp (WA), Jumat (8/11/2024).
Baca Lainnya :
- Anjangsana Satgas Yonif 642/Kps Sambil Berikan Sembako untuk Masyarakat Naikere0
- GUBRI TERPILIH TINGKATKAN OLAHRAGA PRESTASI0
- MKBI Dukung Edy Rahmadi Jadi Gubsu dan Abetnego Tarigan Bupati Karo0
- Refdi Terpilih Sebagai Ketua BEM Faperta Unilak0
- Di Hadapan Ribuan Warga, Muflihun Tawarkan Solusi Perparkiran0
“InsyaAllah minggu depan kita akan gelar perkara,” ujarnya.
Terkait adanya visum yang menjadi kendala hingga tertundanya gelar perkara penyidik mengatakan, sudah tidak ada masalah, karena sudah diproses.
“Mengenai visum sudah dikonfirmasi ke rumah sakit dan visumnya sudah cocok,” katanya mengakhiri konfirmasi.
Terlepas soal itu, perkara ini sempat viral di media massa karena perkara itu diawali
tindakan perundungan terhadap korban YMS di ruang tunggu Pengadilan Agama Pekanbaru, 30 Januari 2024 lalu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum saksi korban (dr YMS), Asri Purwanti, S.H., M.H., mengeluhkan lambannya progress penyelidikan perkara kliennya itu. Awalnya, kliennya, Dr. YMS melaporkan perkara Pasal 310 dan 335 KUHP ke Ditreskrimum Polda Riau. Namun pihak Polda melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.
''Sudah hampir 11 bulan, pihak Polresta Pekanbaru baru SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Red) pada 12 September 2024 yang lalu,'' kata Asri Purwanti.
Menurut dia, peristiwa perundungan terhadap kliennya bermula usai sidang dan masih dalam di ruang tunggu Pengadilan Agama Pekanbaru, sekira pukul 10.30 WIB.
Kliennya menjadi korban perundungan oleh sedikitnya lebih dari 2 (dua) orang dari keluarga suami YMS berinisial dr. IS, Sp.KJ di ruang tunggu Pengadilan Agama, Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru.
“Ketika itu baru saja Pengadilan Agama Pekanbaru menolak gugatan cerai talak yang diajukan dokter IS, suami klien kami. Mungkin tidak terima atas keputusan itu, keluarga IS yang jumlahnya 7 orang, 3 ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) dan 2 honorer itu langsung mengejar sampai ke ruang tunggu sebelah Barat,” ungkapnya.
Di ruang ini, adik ipar kliennya, seorang ASN wanita yang bekerja di Bapenda Riau langsung memaki maki dengan perkataan; “Dasar perawan tua! kalau tidak dinikahi dr IS entah sudah jadi apa”
Makian atau serangan verbal itu tidak berhenti di situ, seorang ipar dr YMS, kali ini pria mencerca kliennya dengan tariakan; “Anj*ng kau!”
Bahkan, oleh ASN perempuan blusnya sempat ditarik karena dia ketahuan merekam kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, bersama kliennya, Asri Purwanti SH MH langsung membuat laporan ke SPKT Polda Riau. Dr IS dan beberapa anggota keluarganya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan (perundungan).
Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. * (Denny W)
