Kapolda Ajak Gen-Z ke TPS, Tidak Golput!

GEGAS.CO || PEKANBARU - Kapolda Riau Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengajak kaum genarasi muda atau dikenal dengan istilah Gen-Z untuk atang Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak politiknya. Jangan tidak memilih atau golongan putih (Golput).
Demikian disampaikan Irjen M Iqbal di acara "Deklarasi Pemilih Muda Cerdas Menuju Pemilu Damai 2024 Provinsi Riau" di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu sore (6/2/2024).
"Hari ini kita ada pada tahap pesta demokrasi. Kenapa anak-anakku sekalian kita minta untuk hadir di sini? Kita undang karena kita bahagia. Kita sangat bahagia anak-anak sekalian yang kelas 12 atau kelas III sudah masuk di dalam Pemilih Pemula," ucapnya.
Baca Lainnya :
- Bahas R-APBD Murni 2024, Komisi IV Kota Pekanbaru Undang 4 OPD untuk Rapat Dengar Pendapat0
- Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Jalan Semangka0
- Komisi II DPRD Pekanbaru Undang Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru untuk Bahas R-APBD 20240
- Hearing Komisi II DPRD Kota, Bapenda Pekanbaru Diminta Optimalkan Penerimaan Pajak0
- Disuntik Dana Rp10 Miliar, Tetapi Tetap Merugi: Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing dengan PDAM 0
Oleh sebab itu, lanjutnya, gunakan hak pilih itu sesuai dengan hati nurari atau yang inginkan. Memang Pemilu kali ini serentak dilakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan perwakilan DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi sampai DPR RI. Sampai di akhir tahun ini, juga ada pemilihan Kepala Daerah.
Kapolda Riau menyebutkan, tahap demi tahap proses pesta demokrasi berjalan aman, lancar dan kondusif.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi dalam arahannya menghimbau pemilih pemula atau Gen-Z untuk tidak ikut ikutan mensharing informasi informasi bohong atau hoax terkait Pemilu 2024.
Generasi muda, atau Gen-Z sebaiknya cerdas dalam berselancar di media sosial. Jangan ikut ikutan menyebarkan informasi bohong alias hoax .
Hoax ini tumbuh subur apalagi di masa masa kampanye saat ini. Bagi pelaku penyebar hoax dapat dijerat dengan pasal pasal Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. * (Denny W)
