Eks Dirut RSD Madani Bantah Tuduhan Penipuan: Ini Murni Wanprestasi, Bukan Kriminal

GEGAS.CO || PEKANBARU – Polemik antara eks Direktur Rumah Sakit (RS) Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD dengan pihak kontraktor proyek pembangunan fasilitas kesehatan terus memanas.
Perselisihan itu kini memasuki ranah hukum dan bergulir di Polresta Pekanbaru. Dari laporan pidana yang dilakukan Direktur CV. Batu Gana City Riau, Merlin Melinda Siregar itu kini eks Dirut RSD Madani itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Lainnya :
- Kapolda Riau dan Danrem 031/WB Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla0
- Angkat Isu Lingkungan Lewat Lomba Pantun, Kapolda Riau Meriahkan Festival Kreatif Budaya Melayu0
- Kapolda Riau Perkenalkan Konsep Green Policing di Hadapan Calon Wisudawan UMRI0
- Unilak Kukuhkan 3 Guru Besar Sekaligus, Perkuat Peran Akademik di Riau0
- 20.000 Warga Riau Meriahkan Karhutla Fun Run 20250
Di sela sela menjalani pemeriksaan perdana di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (24/4/2025), Arnaldo melalui kuasa hukumnya, Suharmansyah, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi kepada media terkait sangkaan tersebut.
Suharmansyah membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini bukan perkara pidana, melainkan persoalan wanprestasi dalam kontrak kerja.
Laporan yang menuduh kliennya melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini bukan urusan pribadi, ini menyangkut kegiatan resmi RS Madani. Klien kami sudah dua kali memenuhi panggilan pihak berwajib, namun sifatnya masih sebatas klarifikasi teknis, belum menyentuh substansi kasus,” kata Suharmansyah.
Seperti diketahui, dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU itu, Arnaldo disangka melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada niat ataupun perbuatan untuk mengelabui.
RSD Madani, kata Arnaldo, memang menjalin kerja sama kontraktual dengan beberapa perusahaan rekanan, termasuk CV. Batu Gana City, sejak tahun 2022.
Total ada 5 (lima) paket pekerjaan yang dilaksanakan CV. Batu Gana City yang disebut sebut terafiliasi dengan kelompok usaha pengusaha berinisial DH.
Dari lima paket tadi, dua di antaranya telah lunas dibayar. Kedua paket pekerjaan yang telah dibayarkan itu, yakni;
- Pembangunan kanopi tandon air – Rp 500 juta
Pemeliharaan tandon dan instalasi – Rp 375 juta
Sementara tiga lainnya, yakni pembangunan spoelhoek, renovasi eksterior gedung, serta rehabilitasi toilet dan pantry, hingga kini belum dibayar karena kendala keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani.
Penyebab mandegnya pembayaran, kata Arnaldo, bukan karena niat buruk, melainkan karena pagu anggaran BLUD yang tidak tersedia.
“Seluruh pekerjaan dilakukan atas nama institusi dan melalui prosedur resmi, bukan pribadi,” jelas dr. Arnaldo dalam keterangannya.
Bahkan, pekerjaan yang belum dibayar telah selesai secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pihak RSD Madani telah menyampaikan permohonan penambahan pagu anggaran sejak 2022, namun prosesnya tersendat akibat dinamika birokrasi dan perubahan kepemimpinan daerah pada 2024 lalu. * (Denny W)
