Dugaan Pelanggaran Kampanye, Paslon Gubenur Riau Wahid-SF Hariyanto Dilaporkan ke Bawaslu

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Pihak pelapor, tidak lain adalah Tim Advokasi Paslon Gubernur Riau nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi Saleh (SuWai).
Ketua Tim Advokasi SuWai, Eva Nora, S.H., M.H., dan didampingi Zulkarnain Kadir, S.H., M.H., Sylvia Utami S.H., M.H., Aziun Asyari S.H. M.H., Muhamad Irwan S.H., Romsani Siregar S.H. M.H. dan lainnya mendatangi kantor Bawaslu Riau, Kamis (10/10/2024) siang.
Baca Lainnya :
- Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran LPSE Rohul0
- Ditlantas Polda Riau Kembali Kampanye Keselamatan & Pilkada Damai di Area CFD0
- Ibadah Minggu Bersama Masyarakat, Pos Apalapsili Berikan Donasi untuk Gereja0
- Ipemaru Gelar Diskusi Masa Akhir Jabatan Presiden Jokowi 0
- Dibantah, Ada Oknum Polisi Kelola Galian C di Karangasem, Bali0
Pelaporan tersebut langsung ditindaklanjuti staf Penerima Laporan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sulaiman Fakhrur Razi.
Lebih kurang 1,5 jam dilakukan verifikasi berkas dan bukti bukti oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Riau.
Usai melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, Eva Nora kepada wartawan, menjelaskan pihaknya melaporkan Paslon Gubernur nomor urut 1 dengan tuduhan dugaan pelanggaran kampanye.
''Ada 2 peristiwa yang kami laporkan. Pertama peristiwa tersebut terjadi pada 5 Oktober 2024 di Penghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir,'' tuturnya.
Yang dilaporkan satu atau lebih petugas Pendamping Desa atau P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa). Mereka membagibagikan Tumbler Termos kepada masyarakat Pujud yang di dalamnya ada logo Paslon Gubernur nomor urut 1.
Peristiwa kedua, dugaan pelanggaran kampanye di Hotel Prime Park, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, 6 Oktober 2024.
Ketika itu, beber Eva Nora, ada pertemuan antara forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya bersama dengan SF Hariyanto, calon Wakil Gubernur Riau, nomor urut 1. Mereka menyampaikan seperti seperti kampanye.
''Andaikan Bapak jadi Wakil Gubernur, maka Riau akan lebih maju, dan sebagainya,'' ungkapnya.
Dalam laporan dugaan pelanggaran kampanye yang kedua ini, Tim Advokasi SuWai melaporkan, Sekretaris Forum RT/RW berinisial RA.
Eva menambahkan, sebelum melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan diskusi antar tim apakah dugaan pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur untuk sebuah pelaporan.
Pihaknya juga telah ada bukti tertulis, rekaman video, foto dan saksi saksi.
Eva berharap laporan tersebut ditindaklanjuti pihak Gakkumdu Bawaslu Riau.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Riau Nanang Wartono yang dikonfirmasi wartawan terpisah, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil.
Apabila nantinya, syarat syaratnya terpenuhi maka laporan akan diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran. Sebaliknya, jika tidak lengkap maka tidak akan diregistrasi atau akan diminta dilakukan perbaikan laporan. * (Denny W)
