DPN PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Riau Senilai Rp1,2 T

GEGAS.CO || PEKANBARU - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan dugaan korupsi rehabilitasi hutan bakau atau mangrove di Provinsi Riau senilai Rp1,2 triliun ke aparat penegak hukum (APH).
Proyek yang dianggarkan dalam 3 tahun berturut turut, 2021, 2022, dan tahun 2023 diduga melibatkan Pejabat Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta beberapa oknum pejabat setingkat Badan di Kementerian terkait.
"Dari hasil dari penelitian dan investigasi, PETIR menemukan dugaan korupsi Rehabilitasi Mangrove. Indikasinya, di lapangan tidak ditemukan lagi fisik untuk penanggulangan abrasi. Jadi ini kuat dugaan proyeknya fiktif," kata Jackson Sihombing, Ketua Umum (Ketum) PETIR kepada Gegas.co, Rabu (7/2/2024).
Baca Lainnya :
- Kapolda Ajak Gen-Z ke TPS, Tidak Golput!0
- Bahas R-APBD Murni 2024, Komisi IV Kota Pekanbaru Undang 4 OPD untuk Rapat Dengar Pendapat0
- Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Jalan Semangka0
- Komisi II DPRD Pekanbaru Undang Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru untuk Bahas R-APBD 20240
- Hearing Komisi II DPRD Kota, Bapenda Pekanbaru Diminta Optimalkan Penerimaan Pajak0
Dibeberkannya, modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam.
Padahal, proyek ini dianggarkan dalam tiga tahun dengan total anggarannya mencapai Rp1,2 triliun untuk wilayah Provinsi Riau.
Penggiat anti rasuah yang akrab disapa Jeks Hombing ini memaparkan kucuran untuk proyek penahan abrasi pantai di pesisir Riau, khusus pantai di Pulau Bengkalis.
Tahun 2021, anggaran dari APBN dikucurkan sebanyak Rp462 miliar dan langsung ditangani oleh BRGM di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Lalu di tahun berikutnya, Menteri PPN/Bappenas meminjam uang dari Bank Dunia (World Bank) sebesar 400 juta dollar Amerika atau sekira Rp5,7 triliun.
Dari pinjaman itu, Provinsi Riau mendapatkan kembali dana segar untuk kelanjutan Rehabilitasi Mangrove yang berada di 6 (enam) kabupaten/kota dengan nilai pekerjaan Rp800 miliar.
"Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab. Kemudian Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Ketua atau Koordinator," pungkasnya. * (Denny W)
