GEGAS || DOLOK SANGGUL — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Humbang Hasundutan mengingatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk jangan menekan negara dengan isu pekerja.
Seperti diketahui, PT TPL dan PT GRUTI termasuk dua dari 28 perusahaan yang dicabut iziya oleh Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah strategis untuk menegaskan kehadiran negara di tengah krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan.
‘’Langkah Presiden Prabowo sebagai wujud nyata keberpihakan negara kepada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup. Kebijakan ini harus dimaknai sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari praktik korporasi yang mengeksploitasi alam, merusak lingkungan, dan memiskinkan masyarakat di sekitarnya,” tegas Humbang Hasundutan, Sekretaris DPC PA GMNI dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Sabtu (24/1/2026).
DPC PA GMNI, imbuhnya, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut.
Menurut Humbang Hasundutan, pencabutan izin perusahaan itu diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, sebagai respons atas keresahan publik terhadap kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Sumatera.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur PT TPL, Anwar Lawden, menyampaikan kekhawatiran terkait dampak pencabutan izin terhadap pasokan bahan baku, kinerja keuangan perusahaan, serta implikasi terhadap tenaga kerja dan mitra usaha.
Namun, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan menilai pernyataan tersebut berpotensi membangun tekanan psikologis dan politik terhadap negara dengan menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai tameng pembenar atas pelanggaran lingkungan yang telah berlangsung lama.
“PT TPL jangan mengancam negara dengan menjual isu nasib pekerja. Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara dan bisa dijalankan tanpa harus membiarkan kejahatan ekologis terus terjadi,” ujar Ganda.
Ditegaskannya, kesalahan dan pelanggaran korporasi tidak boleh dibebankan kepada buruh maupun masyarakat sekitar. Negara, menurutnya, memiliki mekanisme dan tanggung jawab untuk melindungi pekerja tanpa harus mengorbankan lingkungan hidup.
Lebih jauh, Ganda mengingatkan bahwa selama puluhan tahun beroperasi, aktivitas PT TPL telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial serius, mulai dari degradasi lingkungan, konflik agraria, hingga menyempitnya ruang hidup masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
“Sangat tidak tepat bila perusahaan membangun narasi seolah-olah kehidupan masyarakat sepenuhnya bergantung pada operasional PT TPL,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan mendorong pemerintah agar segera mempublikasikan secara terbuka dokumen resmi pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut, khususnya Surat Keputusan pencabutan izin PT TPL, sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
“Publikasi SK pencabutan izin, terutama terhadap PT TPL, penting sebagai tindak lanjut kebijakan dan bukti komitmen negara dalam menghadirkan keadilan ekologis serta perlindungan berkelanjutan bagi rakyat dan lingkungan,” tutup Ganda. * (rls/Marden)
