Diduga Tipu Klien, Mantan Pejabat KPUD Rohil Dilaporkan ke Polda Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU – Mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial A dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan, 29 Desember 2023 silam.
Kuasa hukum pelapor, Dede Ilham SH MH dan Muhammad Nurlatif SH dalam siaran pers yang diterima Gegas.co menyatakan pihak terlapor ini merupakan pengurus sebuah CV yang mendapatkan kuasa pengerjaan proyek pembangunan Gedung Kantor instansi Pemerintah Rohil dari 2 perusahaan pemenang tender yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Karena yang bersangkutan merupakan Direktur dari CV dimaksud dan mendapat kuasa dari 2 perusahaan pemenang tender. Saat itu, sekitar tahun 2007, klien kami mendapatkan borongan pekerjaan darinya dengan catatan share profit di awal sebesar Rp 200.000.000,- secara tunai,” terang alumni Universitas Islam Riau ini (UIR).
Baca Lainnya :
- Para Camat & Penghulu se Rohil Malah Kunker ke Bandung0
- Partai Golkar Amanahkan H Bistamam Jadi Bakal Calon Bupati Rohil0
- Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Jual Beli Proyek di PUTR Rohil0
- 4 Pekerja Pengumpul Cangkang Tewas Tersengat Listrik di Ujungtanjung, Rohil0
- Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 3 Paket Proyek Dinas PUPR Rohil Dilaporkan ke Kejati Riau0
Dalam perjalanannya, kata cucu dari Wanita pejuang pendidikan di Riau, Hj Chadijah Ali ini, pekerjaan tersebut dijalankan, lalu belum sampai 50 persen, klien Dede ditahan di penjara karena persoalan hukum lainnya.
“Pekerjaan yang sudah sampai tiang serta ada beberapa bagian dinding itu distop oleh pemberi kerja, lalu kemudian dana yang sudah dikeluarkan oleh klien kami tidak dibayar,” ungkapnya.
Kabarnya, aduan dimaksud saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Rohil persisnya, 12 Januari 2024 lalu dengan nomor surat B/89/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum. Berikutnya, 22 Januari 2024, pihaknya berkirim surat ke Polres Rohil mempertanyakan perkara tersebut.
Terlepas soal itu, dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu bermula adanya surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/68, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp. 3.604.388.000,- berdasarkan surat perintahah mulai bekerja tanggal 26 September 2007 dengan Nomor: 100/SPMK-SETDA/IX/2007/40 dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/69, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp. 3.513.937.000,-
Dana proyek itu sudah dicairkan, tetapi digelapkan terlapor sehingga klien mereka mengalami kerugian sebesar Rp. 3.647.330.000,- * (Nurli)
