Scroll to top

Diduga Langgar Izin dan Pajak, Satma IPK Desak Satpol PP Tutup HWG Live House

Author
By administrator
24 Jun 2025, 16:17:58 WIB Riau
Diduga Langgar Izin dan Pajak, Satma IPK Desak Satpol PP Tutup HWG Live House

GEGAS.CO  || PEKANBARU - Puluhan demonstran yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) menggelar aksi di gerbang masuk Kantor Satuan Praja Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (24/6/2025) siang.

Selain berorasi secara bergantian, massa pengunjukrasa juga membentangkan beberapa lembar spanduk yang bertuliskan;

  • Remang Remang dan Cafe Tenda Biru Digusur, Giliran HWG Live House Masih Berdiri KokoH
  • Sapma IPK Pekanbaru Bersama Masyarakat Mendesak Tutup Permanen & Segel HWG Live House yang Diduga Selama Ini Tidak Punya Izin
  • HWG Live dan TNTN Sama Sama Tak Punya Izin

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi yang juga Ketua Sapm IPK Kota Pekanbaru, Johan Manurung dalam orasinya meminta Kepala Kantor Satpol PP Zulfahmi Adrian tidak tebang pilih dalam penegakan Perda tentang operasional tempat hiburan malam (THM). 

''Jika berdasarkan izin, tempat hiburan malam hanya boleh buka sampai pukul 10 malam. Tetapi ada sebagian besar ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga Subuh,'' tegasnya.

Dia juga mempertanyakan mengapa Kakan Satpol PP absen dalam razia malam yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Pelanggaran Berlapis  

Johan Manurung menegaskan, berdasarkan hasil investigasi Komisi I DPRD Pekanbaru, HWJ Live House belum mampu membuktikan kelengkapan izin usaha, termasuk Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). 


Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang perizinan, khususnya Pasal yang menyatakan bahwa izin usaha dapat dibatalkan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum.  

Dari hasil investigasi Sapma IPK,  ditemukannya sejumlah pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian operasional dengan izin usaha, dugaan manipulasi pajak reklame videotron, serta tidak lengkapnya dokumen perizinan.  

"Kami sudah memeriksa dua kali, tetapi manajemen belum menunjukkan bukti lengkap. Bahkan, ada dugaan manipulasi pajak reklame dari videotron mereka," tegas Manurung.  

Pelanggaran Jarak dengan Rumah Ibadah

Orator lainya, Cep Permana Galih dalam orasinya membeberkan salah satu poin krusial adalah lokasi HWJ Live House yang diduga berada dalam jarak kurang dari 1.000 meter dari rumah ibadah, sekolah melanggar ketentuan peraturan daerah. 


''Jika terbukti, hal ini menjadi alasan kuat untuk pencabutan izin,'' tukasnya.

Oleh sebab itu, kata Ketua Harian Sapma IPK Kota Pekanbaru ini, pemerintah setempat untuk segera menutup secara permanen dan mencabut izin usaha HWJ Live House di Jalan Soekarno Hatta. 

Cep meminta Kakan Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP)  dan Wali Kota Pekanbaru untuk segera mengambil tindakan tegas. 

"Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga dampak sosial dan ketertiban umum. Jika terbukti melanggar, harus ditutup permanen," pungkasnya.

  

Usai menyampaikan aspirasi, massa demonstran meminta bertemu langsung dengan Kakan Satpol PP Zulfahmi Adrian maupun Kadis DPMPTSP Akmal Khairi. 

Namun permintaan itu tidak bisa dikabulkan, karena menurut Hengky Parlinton 

Kasi Kerjasama Bidang Operasional, baik Kakan Satpol PP maupun Kadis DPMPTSP sedang tidak ada  di tempat karena sedang rapat di kantor Walikota, Tenayan Raya.

Namun dia berjanji akan mengundang Sapma IPK Kota Pekanbaru untuk berdialog terkait aspirasi mereka paling lama 3 hari ke depan. Usai mendengar keterangan itu, massa pengunjukrasa pun membubarkan diri dengan tertib. * (Denny W) 


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar