DPRD Pekanbaru Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

By administrator 11 Jan 2024, 20:36:34 WIB Advetorial
DPRD Pekanbaru Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengadakan rapat paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.


GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak DPRD Pekanbaru akhirnya merapatparipurnakan Rancangan Perda (Ranperda), Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (16/10/2023). 

Ranperda ini sudah beberapa pekan dibahas secara intens oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.

 Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, di dampingi tiga wakilnya Ginda Burnama, Ir Nofrizal dan T Azwendi Fajri SE, serta para anggota DPRD lainnya.

Sementara dari Pemko, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi, para kepala OPD dan Camat, serta perwakilan unsur Forkompimda.

Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST dalam laporan di paripurna menyampaikan, pembahasan Ranperda ini bertujuan, untuk sisi tata laksana lebih efektif dan efesien. Sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal.



Poin-poin penting pembahasan Pansus ada 11 item. Pertama, mengubah struktur dan menurunkan tarif PBB P2, yang diusulkan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk lahan produksi pangan.

Kedua, penetapan usulan tarif BPJT atas hiburan jasa diskotik, karoke, klub malam dan mandi uap atau SPA sebesar 45 persen (sebelumnya 30 persen).

Ketiga, terkait Retribusi Parkir Jalan Umum dengan substansi layanan retribusi parkir tepi jalan umum, berdasarkan 8 lokasi parkir dengan SK Wali Kota dan kewajiban menyediakan fasilitas parkir.

"Selanjutnya, pada jalan lingkungan tidak dipungut parkir. Kemudian di halaman ruko atau tempat usaha, mengingat berbagai macam permasalahan yang terjadi selama ini, perlu ada pengaturan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih," paparnya.

Keempat, penetapan struktur dan tarif parkir tepi jalan umum, berdasarkan kategori jalan dengan melihat intensitas atau kepadatan lalu lintas pada waktu tertentu.



Kelima, menghapus ketentuan retribusi pelayanan parkir. Keenam, pengaturan sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan berbasis eletronik.

Ketujuh, memisahkan pengelolaan pelayanan parkir tapi jalan umum yang dilakukan Dishub, dengan retribusi tempat khusus parkir dalam kawasan atau area pasar tradisional yang dilakukan Disperindag, di luar ruang milik jalan.

Memang, dari laporan Pansus DPRD mengungkapkan, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) terkait parkir di tepi jalan umum.

Dalam hal ini, Pansus sudah menetapkan tarif retribusi parkir pada pasar tradisional sebesar Rp 1.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp 2.000 untuk mobil.

"Tarif retribusi ini mengingat pasar tradisional sangat berpengaruh pada aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Perlu diketahui, ketentuan tarif parkir retribusi jasa umum yang dilakukan oleh Dishub. Sementara ketentuan tarif parkir jasa usaha dikelola oleh Disperindag. Ini merupakan jenis retribusi yang berbeda dan tarif berbeda pula," terangnya.

Kedelapan, pelayanan persampahan, yang selama ini kurang optimal, dengan biaya yang sangat besar, perlu perhatian proses pengangkutan sampah di permukiman dan perumahan yang selama ini tak berjalan maksimal.

Kesembilan, penekanan pengelolaan semua tempat usaha yang disediakan oleh Pemko Pekanbaru, yang ada saat ini dan akan dibangun, agar dikelola dengan baik.

Kesepuluh, pembahasan tarif retribusi hanya dilakukan Pansus bersama OPD terkait lainnya, penekanan nya pada efektifitas dan efesiensi layanan. Serta meningkatkan pelayanan.

Terakhir, pada layanan retribusi melalui pihak ketiga, harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Dari hasil pembahasan Pansus, lanjut Srikandi PAN ini, maka Pansus merekomendasikan ke Pemko yakni, untuk menyiapkan aturan Perkada sesuai amanat pajak retribusi daerah.

Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.

Pemko juga harus memperhatikan ketentuan atau pengaturan penyelenggaraan tempat khusus parkir oleh pihak swasta atau BUMN, terkait layanan pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen.

Serta pemberlakuan nol (0) tarif parkir kurang dari 5 menit, pada semua tempat khusus parkir oleh swasta atau BUMN.

"Pansus juga merekomendasikan agar Pemko menyiapkan instrumen pajak daerah berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan semua OPD terkait," tegasnya.



Arwinda menambahkan,  Pemko mesti melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dan pungutan retribusi pelayanan kebersihan. Mempersiapkan instrumen terkait pengalihan retribusi oleh pihak ketiga.

Pemko Pekanbaru harus melakukan kajian potensi yang akurat, atas pungutan retribusi yang dilakukan pihak ketiga, seperti parkir, harus dikaji dan didampingi pihak penegak hukum.

Kemudian, Pemko harus mempersiapkan instrumen pelaksanaan parkir tepi jalan umum berbasis eletronik, dan melaksanakan layanan retribusi parkir tepi jalan umum pada lokasi, berdasarkan keputusan Wali Kota, serta menyediakan fasilitas parkir berupa rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi parkir dan waktu pelayanan parkir.

"Kami (Pansus DPRD, Red) juga meminta Pemko mempersiapkan kerjasama pemakaian jalan milik Pemprov Riau, atas layanan parkir tepi jalan umum. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas amanah Pajak Daerah dan Retribusi," sarannya.

Setelah diparipurnakan Ranperda ini, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru, terutama Pansus, yang sudah banyak mencurahkan energi, pikiran dan saran sehingga Ranperda ini bisa diparipurnakan.

Seperti yang diketahui, setelah diundangkannya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, maka perlu dilakukan percepatan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru sudah melakukan pembahasan dan penyusunan Ranperda pajak dan retribusi daerah ini, dan memasuki tahapan Pansus di DPRD Pekanbaru.

"Kita harapkan adanya komitmen dari eksekutif dan legislatif agar Ranperda ini dapat disahkan, yakni sesuai jadwal yang ditetapkan paling lambat 5 Januari 2024 nanti," katanya lagi.


Indra Pomi menambahkan, ddengan ditetapkan Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Setelah dilaporkan Pansus dalam Paripurna tentang Ranperda Pajak dan Retribusi ini, maka masih ada tahapan paripurna selanjutnya. Masing-masing Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah serta yang terakhir Paripurna Pengesahan.

"Kita akan sahkan Ranperda ini sebelum jatuh tempo, atau paling lambat akhir tahun ini," tutup M Sabarudi, Ketua DPRD Pekanbaru. *(galeri)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment