3 Bulan Laporan Belum Ditanggapi, SPMN Koperasi Segati Jaya Datangi Disnaker Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk mempertanyakan laporan buruh sawit di Koperasi Segati Jaya, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
''Kedatangan kami ke kantor Disnaker ini tidak lain untuk mempertanyakan laporan kami terkait pekerja perkebunan sawit di Koperasi Segati Jaya. Sudah 3 bulan kami laporkan, tetapi belum juga ditanggapi,'' kata Oferius Hulu, Ketua Umum (Ketum) SPMN didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Martinus Zebua, S.H. saat ditemui wartawan, Senin (27/5/2024) pagi.
Dibeberkannya, SPMN tgelah membuat telah membuat Laporan Pengaduan di Disnakertrans Provinsi Riau, 13 Februari 2024 lalu.
Baca Lainnya :
- Sekdako Dampingi Pj Wako Pekanbaru Salat Jumat di Masjid Raya0
- Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar 44 Paket Sabu0
- Panglime Lebah Apresiasi Pj Wako Pekanbaru Muflihun0
- Rapor BRK Syariah Merah, Bupati Kuansing Ancam Alihkan Saham ke Bank Lain0
- LSM INPEST : Jelang Pilkada, H. Bistamam Diserang Isu Jembatan Atmo0
Laporan itu menyangkut hak hak normatif pekerja di Koperasi Segati Jaya. Padahal para pekerja ini sudah belasan tahun bekerja di koperasi ini tetapi belum juga didaftarkan di BPJS Ketenagaan Kerja, status mereka masih buruh harian lepas (BHL) alias pekerja borongan.
''Padahal sesuai Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, mereka sudah harus menjadi pekerja tetap atau permanen,'' tegas Oferius Hulu.
Ditambahkannya, informasi yang diperolehnya, pihak Disnaker Provinsi Riau melalui Bidang Pengawasan telah 2 kali melakukan pemanggilan kepada Ketua atau pimpinan Koperasi Segati Jaya, namun panggilan itu mereka abaikan.
Soal mangkirnya pihak Koperasi Sejati Jaya dari pemanggilan pihak Disnakertrans Riau ini menjadi dalih berlarut larutnya tuntutan normatif para pekerja.
''Kalau sudah begini, Disnakertrans Provinsi Riau selaku perpanjangan tangang pemerintah atau negara belum juga mengambil tindaka tegas. Pertanyaan kita; ada apa?'' pungkasnya.
Sekjen SPMN Martinus Zebua, S.H. menyarankan Disnakertrans Provinsi Riau agar segera memroses hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Kepala Kadisnakertrans Riau Boby Rahmat SPT, M.Si yang dikonfirmasi tentang kedatangan pengurus SPMN belum bisa ditemui. Kata salah seorang petugas piket di lobi kantornya; ''Bapak Kadis sedang memimpin rapat di ruang aula,'' tuturnya. * (Denny W)
