2 Perampok Sadis Gasak Rp742 Juta dari Korbannya Diringkus Polda Riau

By administrator 30 Nov 2023, 17:23:00 WIB Hukrim
2 Perampok Sadis Gasak Rp742 Juta dari Korbannya Diringkus Polda Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU - Tim Jatanras Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus 2 (dua) perampok sadis.

Bayangkan saja, kedua pelaku masing masing berinisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41) tega menembak korbannya, Hartono di bagian pipi, dan pelurunya kini menyangkut di tenggorakan gegara merampas uang tunai senilai Rp742 juta

‘’Kedua tersangka kita ringkus di tempat dan waktu berbeda. Satu dari pelaku ini adalah residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan,’’ ungkap Kombes Pol Hery Murwono,Kabid Humas Polda Riau kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) siang.

Baca Lainnya :

Saat memberikan keterangan pers, Kabid Humas Polda Riau didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing.

Dibeberkan Kombes Pol Hery, peristiwa perampokan sadis ini terjadi di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kampar, Senin (13/11/2023) lalu.

Waktu itu, korban Hartono baru saja menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Uang itu sedianya akan didistribusikan kepada Peron Peron yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan sawit yang ada di Kecamatan Tapung, Kampar.

Dalam perjalanan, korban tidak menyadari dirinya sedang dibuntut kedua perampok. Sehingga Hartono pun dicegat, lalu seorang dari pelaku melepaskan tembakan di bagian pipinya, menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," terang Kabid Humas.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pelaku FM dan WO menambahkan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.

"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.

Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian Polisi. FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11/2023). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11/2023) kemaren. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment