GEGAS.CO || PEKANBARU - Bos atau owner PT Cempaka Mandiri, AR digugat mantan karyawannya, Ahmad Rizal ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Pasalnya, AR enggan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja seperti yang dianjurkan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
''Padahal, dalam mediasi yang dilakukan Disnaker Riau, pihak PT Cempaka Mandiri, perusahaan pengembang di Pekanbaru mesti membayarkan hak hak klien kami,'' kata Edwar Pasaribu, S.H. kepada media ini, kemarin (18/9/2025).
Disebutkannya, kliennya Ahmad Rizal sudah bekerja di PT Cempaka Mandiri lebih dari 20 tahun. Pemecatan terhadap Ahmad Rizal pun dinilai Edwar tanpa prosedural.
Biasanya kalau seorang karyawan ada kesalahan terlebih dari ditegur dengan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP2.
''Tetapi untuk perkara yang dialami klein kami ini berbeda. Dia langsung dipecat karena tidak mau dipindahtugaskan dari Pekanbaru ke Kota Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi,'' kata Edwar lagi.
Yang lebih menyakitkan, Ahmad Rizal yang di kantor di Pekanbaru menjabat Manajer Marketing, saat dipindahkan di-''demosi'' menjadi bagian pemasaran.
Ahmad Rizal menambahkan, dirinya dipecat tanpa pesangon karena menolak dipindahkan ke Taluk Kuantan, sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu. Dia berharap putusan PHI nanti bisa memberikan keadilan bagi dirinya.
Sementara itu, pemilik atau owner PT Cempaka Mandiri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu pagi (17/9/2025), belum memberikan tanggapan terkait gugatan PHI dan tidak mau membayarkan pesangon dan penghargaaan masa kerja untuk Ahmad Rizal, yang seperti anjuran pihak Disnaker Riau sebesar Rp66 juta.
Padahal dari notifikasi WA terlihat pesan itu sudah dibaca oleh yang bersangkutan. * (Denny W)
