Scroll to top

Sidang SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Segera Bergulir, Wako Agung Diminta Segera Nonaktifkan Sekwan

Author
By administrator
26 Feb 2026, 22:19:51 WIB Hukrim
Sidang SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Segera Bergulir, Wako Agung Diminta Segera Nonaktifkan Sekwan

GEGAS || PEKANBARU - Berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Pekanbaru pastikan JA segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Desakan terhadap Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk segera menonaktifkan pejabat terkait seperti Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota menguat demi menjaga objektivitas hukum.

Kepastian bakan disidangkannya tersangka JA disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko.

Katanya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke meja hijau. Dengan status tersebut, proses hukum dinyatakan siap untuk diuji di persidangan terbuka.

Publik kini menanti pengakuan JA, tenaga honorer yang disebut-sebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada Desember 2015 lalu, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi serta uang tunai puluhan juta rupiah. Temuan itu memicu dugaan adanya praktik terorganisir dalam pengelolaan perjalanan dinas di internal sekretariat. Sorotan tajam mengarah pada kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara ini. Nama Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, disebut telah beberapa kali diperiksa penyidik. Selain itu, sejumlah kepala bidang, ASN, dan staf di lingkungan sekretariat juga dimintai keterangan.

Pengamat hukum Prof. Dr. Husnu Abadi menilai, kepala daerah memiliki peran strategis menjaga objektivitas proses hukum dan kepercayaan publik. Menurutnya, langkah penonaktifan sementara terhadap pejabat yang terseret pusaran perkara merupakan tindakan administratif yang lazim dan etis.

“Penonaktifan bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah preventif agar proses hukum berjalan tanpa intervensi. Jika tidak terbukti, jabatan dapat dikembalikan,” ujarnya dalam wawancara khusus.

Husnu juga mengingatkan, dalam banyak kasus korupsi, pelaksana teknis kerap lebih dahulu tersentuh hukum karena pembuktiannya lebih sederhana. Namun, penyidikan tidak boleh berhenti pada level bawah. 

“Dalam kejahatan terorganisir biasanya ada struktur komando. Penegakan hukum harus menelusuri hingga pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi jika memang ada keterlibatan,” tegasnya.

Desakan serupa datang dari kalangan internal pemerintahan kota. Seorang sumber pejabat di Pekanbaru menilai, jika proses hukum hanya berhenti pada ajudan, publik berpotensi menilai penanganan perkara ini setengah hati. Rantai komando dan tanggung jawab struktural dinilai harus diurai secara menyeluruh.

Di tengah derasnya sorotan publik, keputusan kini berada di tangan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Hingga saat ini, Hambali masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya di lingkungan DPRD Pekanbaru.

Persidangan JA diharapkan menjadi momentum pembuka tabir dugaan “gurita” SPPD fiktif tersebut. Publik menunggu, apakah fakta persidangan nantinya akan mengungkap siapa sesungguhnya aktor intelektual di balik perkara yang telah lama menyita perhatian masyarakat ini.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru memasuki babak baru. Ajudan Sekwan akan segera duduk di kursi pesakitan, publik menanti siapa aktor intelektual di balik perkara ini. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar