GEGAS || PEKANBARU β Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipiikor) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya langsung melontarkan bantahan tegas, menilai isi dakwaan tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang sebelumnya dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Mudjono SH tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Perkara ini teregister dalam tiga nomor, masing-masing untuk terdakwa Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam.

Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp3,55 miliar yang diduga mengalir melalui beberapa pihak, termasuk orang-orang kepercayaan gubernur.
Namun, pihak kuasa hukum Abdul Wahid langsung merespons dengan sejumlah keberatan. Mereka menegaskan bahwa uraian dakwaan tidak mencerminkan konstruksi perkara sebagaimana yang disampaikan KPK ke publik sebelumnya.
βDakwaan ini tidak sesuai dengan konpres KPK, sehingga perlu diuji secara mendalam dalam persidangan,β tegas tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Selain itu, tim advokat juga mengajukan beberapa permohonan, antara lain meminta agar pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. Mereka beralasan jumlah kuasa hukum yang mencapai 15 orang akan kesulitan melakukan pembelaan maksimal jika sidang digelar bersamaan dalam satu ruang yang terbatas.
Permohonan lainnya adalah pengalihan status penahanan Abdul Wahid dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan. Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ditemukan adanya gangguan kesehatan signifikan selama proses penyidikan.
Terkait permintaan pemisahan berkas, jaksa menilai pemeriksaan secara bersama-sama tidak mengurangi hak terdakwa dalam menyampaikan pembelaan. Sementara itu, majelis hakim menyinggung keterbatasan fasilitas ruang sidang yang merupakan bangunan lama, namun tetap memastikan seluruh pihak dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dakwaan jaksa juga mengungkap peran strategis para terdakwa dalam struktur pemerintahan Provinsi Riau. Abdul Wahid disebut memiliki kewenangan penuh sebagai gubernur, sementara Muh Arif Setiawan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP dan Dani M. Nursalam berperan sebagai tenaga ahli yang turut berkoordinasi dalam berbagai kebutuhan, termasuk yang bersifat non-formal.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa pada Maret hingga April 2025 terjadi rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengelolaan anggaran, termasuk pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur yang dihadiri sejumlah pejabat teknis. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal kesepakatan yang kemudian berujung pada pemberian sejumlah uang.
Sidang perdana ini turut menyedot perhatian publik. Sekitar 250 orang hadir, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Meski demikian, jalannya persidangan berlangsung tertib dan aman hingga ditutup sekitar pukul 11.00 WIB.

Majelis hakim menunda sidang untuk agenda berikutnya, yakni pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Untuk Abdul Wahid, sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Sementara dua terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada 2 April 2026.
Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir panjang, dengan sejumlah fakta yang akan diuji dalam persidangan, terutama terkait perbedaan antara dakwaan jaksa dan konstruksi perkara yang sebelumnya dipublikasikan oleh KPK. * (Denny W)
