Scroll to top

SALAMBA Sorot Skandal Besar Perambahan Hutan di Kampar: 11.000 Hektare Beralih Jadi Kebun Sawit Ilegal

Author
By administrator
07 Jun 2025, 22:34:12 WIB Riau
SALAMBA Sorot Skandal Besar Perambahan Hutan di Kampar: 11.000 Hektare Beralih Jadi Kebun Sawit Ilegal

GEGAS.CO || PEKANBARU – Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyoroti sekaigus mengungkap praktek perusakan hutan secara masif dan terstruktur di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. 


Investigasi mereka menemukan 11.000 hektare kawasan hutan—termasuk hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi konversi—telah berubah menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal.


Dalam siaran pers di Pekanbaru, Sabtu (7/6/2025), Ketua Umum SALAMBA Ir. Ganda Mora, SH, M.Si menyatakan bahwa alih fungsi hutan terjadi secara sistematis. "Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir," tegasnya.  


Kawasan yang terdampak meliputi Lubuk Agung, Kota Lama, Sungai Rambah, Sungai Sarik dan Padang Sawah. Wilayah yang dulunya hijau dengan tutupan hutan lebat, kini berubah menjadi hamparan sawit tak berujung.  


SALAMBA mendokumentasikan sejumlah nama perusahaan dan pengusaha yang diduga menguasai lahan secara ilegal, di antaranya:  

- PT GUB

- PT RSI

- PT GD


Selain itu, sejumlah pengusaha perorangan seperti Bogan, Pendi, Heri, Jernih, Torus, Boro, dan Sujono Efendi disebut memiliki kebun sawit dengan luas ribuan hektare, sementara masyarakat lokal hanya menguasai 5-10 hektare.  


"Ini jelas monopoli pemodal besar. Masyarakat adat hanya jadi penonton,"kritik Ganda.  


Keterlibatan Oknum Tokoh Adat & Aparat Desa


Yang lebih memprihatinkan, SALAMBA mencurigai oknum peran Ninik Mamak (tokoh adat) dan aparat desa dalam transaksi jual-beli lahan dengan harga murah. 




"Tanah ulayat dijual ke pihak luar, dan dalam hitungan tahun, hutannya habis," ungkap Ganda.  


Ganda Mora juga mengecam kelambanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) termasuk KPH, DLHK, dan Gakkum KLHK dalam mengawasi kerusakan ini. 


"Mereka seolah tutup mata. Tidak ada penindakan tegas, sehingga pelaku merasa aman," tegasnya.  


SALAMBA kini menyiapkan laporan resmi ke Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) dan berencana mengajukan gugatan hukum melalui mekanisme legal standing ke Pengadilan Negeri Kampar.


"Ini bukan sekadar soal lahan, tapi masa depan lingkungan dan masyarakat Kampar Kiri. Kami tidak akan diam," tegas Ganda. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar