GEGAS.CO || PEKANBARU — Samsat Provinsi Riau resmi memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB mulai hari ini, Jumat (12/12/2025) hingga Senin (15/12/2025). Kebijakan ini diberlakukan menjelang penutupan Program Pemutihan Pajak “Bermarwah” yang memasuki hari-hari terakhir pelaksanaannya.
Perpanjangan jam operasional ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Lonjakan antusiasme wajib pajak dalam beberapa hari terakhir juga menjadi pertimbangan utama.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Plt. Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah pelayanan publik sekaligus menjaga kelancaran program pemutihan.
Dengan tambahan waktu pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terkendala waktu untuk memanfaatkan program yang tinggal beberapa hari lagi akan berakhir.
Sayoga mengingatkan bahwa Program Pemutihan Pajak Bermarwah dipastikan berakhir tepat pada 15 Desember 2025 tanpa rencana perpanjangan. Karena itu, warga diminta segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya agar tidak terkena sanksi administrasi di kemudian hari.
“Masa berlaku program Bermarwah ini kami pastikan selesai di tanggal 15 Desember. Jadi kepada masyarakat Provinsi Riau, kami harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini,” ujar Sayoga.
Pemerintah berharap perpanjangan jam layanan ini benar-benar membantu masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pendapatan daerah.* (rls/Azfa M)
