GEGAS.CO || PERHENTIAN RAJA - Satuan (Sat) Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial BI (25), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram yang siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Kamis (2/5/2024), mengatakan
pelaku ditangkap pada Senin (22/4/2024) lalu, sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja.
"Darinya kita berhasil amankan 13 paket shabu-shabu, HP Samsung, rokok On Bold, 8 ball plastik dan kantong plastik warna kuning," ungkapnya.
Dibeberkan AKP Aprinaldi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Pelaku akhirnya ditangkap di perkebunan sawit milik warga yang terletak di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang.
Dari interogasi terhadap pelaku, diakuinya benda haram itu diperolehnya dari HR dan DPO yang kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
"Untuk dua DPO identitas sudah kita kantongi dan semoga pelaku juga bisa kita tangkap," pungkas AKP Aprinaldi. * (rls/Marden)
