GEGAS || PEKANBARU — Aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru kembali mengobrak-abrik jaringan peredaran gelap narkotika di ibu kota Riau. Kali ini, sasaran operasi menyasar kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, yang selama ini menjadi titik rawan transaksi barang haram.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/7/2026) sore, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Efrain Wildana berhasil mengamankan 2 (dua) pria diduga keras sebagai pengedar sabu. Keduanya masing masing berinisial SI (26) dan IN (39).
Saat tim tiba di lokasi, IN yang merasa curiga langsung mencoba kabur. Namun, kecepatan dan kesigapan petugas membuat pelariannya kandas di tengah jalan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dari situ kami dapatkan titik pasti lokasi transaksi," kata Noki kepada awak media, Minggu (5/7/2026).
Dengan pengawalan dari Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sembilan paket kecil sabu milik SI yang disembunyikan di balik pagar seng dekat lantai rumah.

Sementara dari tangan IN, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil yang dimasukkan rapi ke dalam kotak rokok. Total, barang bukti yang diamankan mencapai 39 paket dengan berat kotor 11,35 gram.
Hasil tes urine memastikan kedua tersangka positif methamphetamine. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Noki.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tak kenal ampun. Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. **
