Scroll to top

Pesta Narkoba Berakhir Rehabilitasi, Polresta Pekanbaru Didemo

Author
By administrator
12 Feb 2026, 14:29:52 WIB Hukrim
Pesta Narkoba Berakhir Rehabilitasi, Polresta Pekanbaru Didemo

GEGAS || PEKANBARU —Penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang berujung pada keputusan rehabilitasi memicu aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pekanbaru, Kamis (12/2/2026). LSM AMATIR menyoroti proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan objektif.


Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Afrido Sitorus itu mempersoalkan keputusan rehabilitasi terhadap sejumlah terduga pelaku yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Januari 2026. 


Massa menilai, perkara dugaan pesta narkoba tersebut semestinya dikaji lebih mendalam sebelum diputuskan melalui mekanisme rehabilitasi.


Dalam orasinya, Cep Permana Galih dan Alvieres Haloho memaparkan kembali kronologi pengungkapan kasus. Pada 15 Januari 2026, aparat mengamankan sejumlah orang di salah satu unit Baliview Unit E1, Kecamatan Bukit Raya, terkait dugaan pesta narkotika. 



Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kecamatan Rumbai, di mana petugas menemukan satu cartridge yang diduga berisi etomidate.


LSM AMATIR menilai terdapat keterangan yang saling berkaitan di antara para terduga pelaku mengenai asal-usul barang bukti tersebut. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau kemudian menyatakan sejumlah pihak dalam perkara itu direhabilitasi usai melalui asesmen terpadu, dengan pertimbangan dikategorikan sebagai penyalahguna.


Keputusan rehabilitasi inilah yang menjadi titik protes. Massa aksi menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan etomidate sebagai Narkotika Golongan II. Mereka menilai, jika terdapat unsur menguasai, menyimpan, atau menyediakan, maka konsekuensi hukumnya dapat mengarah pada pidana, bukan semata rehabilitasi.



Dalam pernyataan sikapnya, LSM AMATIR mendesak BNN Provinsi Riau dan Polresta Pekanbaru meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka juga meminta proses hukum dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.


“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Afrido Sitorus.


Cep Permana Galih bahkan menegaskan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tidak direspons. Sementara Alvieres Haloho meminta status rehabilitasi terhadap pihak yang disebut dalam orasi dicabut.


Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, menyatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. 


Menurut dia, polemik ini bukan hanya soal substansi hukum, tetapi juga menyangkut profesionalitas aparat dalam menangani perkara narkotika.* (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar