GEGAS.CO || BANGKINANG - Seorang warga Dusun Koto Semiri, Desa Kuok berinisial AM (49) ditangkap Tim "Ojoloyo" Satnarkoba Polres Kampar karena menyimpan 2 paket narkoba jenis sabu seberat 3,69 gram (bruto).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (4/6/2024), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, AM ditangkap kemarin siang sekira pukul 14.30 WIB. Dia ditangkap dir umah orangtuanya di Dusun Koto Semiri, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
"Paket diduga sabu itu dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya.
AKP Aprinaldi menyatakan saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KK did aerah Tarai Bangun, Kecamtan Tambang, Kampar.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. * (rls/Azfa)
