Scroll to top

Krisis Sampah Pekanbaru Makin Parah, Walhi Riau : Putusan Pengadilan Diabaikan, Kesehatan Warga Terancam

Author
By administrator
24 Agu 2025, 17:32:35 WIB Riau
Krisis Sampah Pekanbaru Makin Parah, Walhi Riau : Putusan Pengadilan  Diabaikan, Kesehatan Warga Terancam

GEGAS.CO || PEKANBARU – Tiga tahun setelah putusan pengadilan mewajibkan perbaikan sistem, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dinilai gagal total dalam mengelola sampah. 


Ketiadaan fasilitas pemilahan, ledakan timbulan sampah liar di badan jalan dan ancaman kesehatan yang kian nyata membuktikan pengabaian terhadap amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr tahun 2022.


Menurut Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kegagalan ini tidak hanya menciptakan krisis kebersihan tetapi juga mengikis akuntabilitas pemerintah di hadapan hukum. 


"Padahal, putusan tersebut dengan tegas memerintahkan perbaikan menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga penutupan operasional open dumping di TPA (Tempat Pembuangan Akhir, Red) Muara Fajar," tegas Ahlul Fadli, dalam siaran pers yang diterima redaksi Gegas.co, tadi sore  (24/8/2025).


Fakta di lapangan justru berkata sebaliknya. Pemantauan Walhi Riau mengungkapkan, penutupan sejumlah TPS resmi malah memunculkan puluhan titik timbulan sampah baru yang tidak terkelola di berbagai sudut kota. Gang Anggur II Kelurahan Wonorejo, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Teropong, Jalan Nelayan, Jalan Tanjung Datuk, Jalan Arwana, dan Jalan Gulama adalah sebagian dari daftar panjang lokasi yang kini menjadi ‘titik hitam’ baru persampahan Pekanbaru.


“Kebijakan ini terlalu terpaku pada pemindahan sampah dari satu tempat ke tempat lain, tanpa memperkuat pencegahan dari sumbernya,” tukasnya.


Ahlul menyoroti inkonsistensi penempatan TPS yang berubah drastis setiap tahun—dari 61 lokasi (2020), melonjak ke 139 (2022), turun ke 63 (2023), dan naik lagi ke 87 (2025)—tanpa evaluasi matang dan sosialisasi yang merata. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023.


Di sisi lain, Sri Wahyuni, salah seorang penggugat dalam perkara tersebut, menyatakan kekecewaan mendalam. “Hingga 2025, langkah konkret masih jauh dari harapan,” ujarnya. 


Dia menyebutkan beberapa indikator kegagalan: tidak optimalnya kebijakan pengurangan sampah dari sumber, belum ada Perwal tentang pembatasan plastik sekali pakai, dan TPA Muara Fajar yang masih beroperasi dengan sistem *open dumping.


Pengabaian ini, menurut Sri yang akrab disapa Ayu, tidak hanya melanggar hak warga atas lingkungan sehat tetapi juga menggarisbawahi rendahnya akuntabilitas Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta DPRD Kota Pekanbaru.


Krisis semakin nyata di TPA Muara Fajar 2. Tumpukan sampah yang membesar tidak hanya mengeluarkan bau menyengat, tetapi juga mencemari tanah dan air tanah, serta melepaskan emisi gas metana yang memperparah perubahan iklim.


Ironisnya, di tengah kegagalan sistem dasar, Pemerintah Kota justru berencana melompat ke proyek besar: konversi sampah menjadi energi listrik. Wali Kota bahkan telah memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung sistem tersebut di Chongqing, Tiongkok, bulan Juli dan Agustus lalu.


Rencana ini langsung menuai kritik tajam. Ahlul Fadli memperingatkan, kebijakan waste-to-energy berisiko mendorong ketergantungan pada produksi sampah dan justru menghambat upaya pengurangan di sumber. “Proses co-firing sampah yang bercampur aduk akan menghasilkan senyawa kimia berbahaya karsinogenik, yaitu dioksin. Ini akan memperburuk kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.


Ditegaskannya, solusi sebenarnya adalah fokus pada pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir, bukan mencari proyek instan yang berisiko tinggi. Desakan pun mengemuka agar pemerintah pusat turun tangan mengatur tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah.


Dengan pengabaian terhadap putusan pengadilan dan rencana solusi yang dinilai keliru, krisis sampah Pekanbaru tidak hanya mengancam kesehatan warga hari ini, tetapi juga menyimpan bom waktu lingkungan untuk masa depan. * (rls/Marden)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar