Diduga Langgar UU Pilkada, SF Hariyanto Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Riau
Diduga Langgar UU Pilkada, SF Hariyanto Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Riau
GEGAS.CO || PEKANBARU - Diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Bakal Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) . . .












.jpg)









