Scroll to top

Dugaan Skandal PHO Gedung DPRD Rohul: Mahasiswa Desak Kejati Riau Periksa PPK dan Kontraktor

Author
By Denny Winson
07 Jul 2026, 16:28:26 WIB Riau
Dugaan Skandal PHO Gedung DPRD Rohul: Mahasiswa Desak Kejati Riau Periksa PPK dan Kontraktor

GEGAS || PEKANBARU — Dugaan kongkalikong dalam proses Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) proyek pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu (Rohul) berbuntut panjang. 


Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (Rohul) menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/7/2026) sore. 


Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan korupsi dan manipulasi kelayakan gedung wakil rakyat tersebut.


Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Yufandri ini dimulai sekitar pukul 14.40 WIB. Meski jumlah massa relatif sedikit, tuntutan yang dibawa tergolong berat. 


Mereka mempertanyakan kejelasan laporan yang sebelumnya telah dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum.


Dalam orasinya, massa menuding adanya praktik "main mata" agar proyek dinyatakan rampung 100 persen. Padahal, kondisi riil di lapangan ditemukan banyak kecacatan fisik.


"Kami menemukan atap gedung sudah bocor, instalasi listrik tidak sesuai standar, hingga fasilitas toilet yang belum berfungsi. Ini jelas ada indikasi pemalsuan keterangan dalam dokumen resmi demi memuluskan PHO," kata Yufandri dalam aksinya.


Tuntut Audit Denda Rp1,5 Miliar dan Penyegelan Gedung


Tidak hanya menyoroti fisik bangunan, demonstran juga mendesak Kejati Riau mengusut tuntas aspek administrasi keuangan proyek. Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembayaran denda keterlambatan proyek senilai Rp1,524 miliar. 


Mahasiswa mendesak jaksa melakukan audit investigatif terhadap keaslian Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah guna memastikan uang tersebut benar-benar disetorkan secara utuh.


Selain itu, penurunan spesifikasi teknis material pada komponen vital seperti sistem kelistrikan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga diminta untuk diperiksa secara independen karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna gedung.


Atas dasar rentetan temuan tersebut, massa aksi menuntut beberapa poin tegas:


  •  Mendesak Kejati Riau memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman Rohul, tim teknis, serta kontraktor pelaksana.
  • Meminta gedung DPRD Rohul disegel sementara demi menjaga status quo dan menghindari hilangnya barang bukti.
  • Mendesak Bupati Rokan Hulu memberikan klarifikasi publik terkait status pemanfaatan gedung, mengingat posisinya saat proyek tersebut berjalan.
  • Mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Rohul yang dinilai melakukan pembiaran meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah terbit dua bulan lalu.

Massa juga memberikan ultimatum keras akan memboyong kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta jika Kejati Riau dinilai lamban.



Respons Kejati Riau


Sekira pukul 14.58 WIB, aspirasi dan pengunjukrasa  akhirnya diterima langsung Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrulloh S.H., M.H. mengapresiasi aksi yang berjalan tertib dan berjanji akan menindaklanjut laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.


"Setiap laporan masyarakat pasti kami proses sesuai mekanisme. Terkait laporan yang sudah masuk sebelumnya, kami akan cek kembali dokumennya di sistem untuk memastikan sejauh mana proses penanganannya. Kami harap rekan-rekan bersabar mengikuti tahapan administrasi hukum," kata Zikrulloh di hadapan massa.


Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Kejati Riau, massa membubarkan diri secara tertib pada pukul 15.15 WIB. Kondisi di sekitar lokasi unjuk rasa dilaporkan aman dan kondusif. ** 


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar