Scroll to top

Kado Kemerdekaan: 28 Napi Lapas Bagansiapiapi Langsung Bebas

Author
By administrator
17 Agu 2025, 20:05:29 WIB Rohil
Kado Kemerdekaan: 28 Napi Lapas Bagansiapiapi Langsung Bebas

GEGAS.CO || BAGANSIAPIAPI – Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi momen tak terlupakan bagi warga binaan Lapas Kelas II A Bagansiapiapi. 


Untuk pertama kalinya, mereka tidak hanya mendapat remisi umum seperti biasanya, tetapi juga remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Lebih istimewa lagi, 28 narapidana langsung bebas hari ini dan bisa kembali ke tengah masyarakat.


Kepala Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Asih Widodo, menegaskan seluruh usulan yang diajukan pihaknya disetujui pemerintah pusat. Sebanyak 518 warga binaan menerima remisi umum, sementara 489 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.


“Alhamdulillah, semua usulan disetujui. Untuk remisi umum ada 518 orang, dan remisi dasawarsa 489 orang. Dari jumlah itu, 28 orang langsung bebas,” ungkap Asih usai mengikuti upacara HUT RI ke-80 di Rokan Hilir (Rohil), Minggu (17/8/2025).


Dia menambahkan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, taat aturan dan memenuhi persyaratan administratif. Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkoba.


“Asa kami sederhana, mereka yang bebas hari ini tidak lagi kembali ke lapas. Kita ingin menekan angka residivis, dan masyarakatlah yang nantinya memberi warna baru bagi mereka,” tegasnya.


Saat ini, Lapas Kelas II A Bagansiapiapi dihuni 1.058 warga binaan, terdiri dari 666 narapidana laki-laki, 20 perempuan, 359 tahanan laki-laki, dan 13 perempuan.


Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi, dari 1 hingga 5 bulan. Sementara untuk remisi dasawarsa, jumlahnya mulai 30 hari hingga 90 hari, dengan mayoritas napi—298 orang—mendapatkan potongan masa tahanan selama 90 hari.


Dengan adanya remisi ganda ini, momentum kemerdekaan bukan hanya dirayakan di luar tembok penjara, tetapi juga memberi harapan baru bagi ratusan warga binaan untuk menata kembali masa depan mereka.*  (Ian)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar