GEGAS || PEKANBARU – Di usianya yang ke-23, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar Diskusi Ramadan (Kurma) dan acara berbuka bersama (Bukber). Dalam diskusi yang mengambil tema : “Refleksi Situasi Lingkungan Hidup dan Upaya Mewujudkan Keadilan Ekologis di Bumi Melayu” , Walhi menyorot soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau masih belum final alias abu abu.
Hal itu diungkapkan Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau periode 2013–2021. Riko menyoroti persoalan mendasar terkait kebijakan tata ruang di Riau. Ia menyebut ketidakjelasan tata ruang menjadi akar dari banyak konflik sumber daya alam yang terjadi di daerah ini.
Menurut dia, hingga saat ini masih terdapat ketidakpastian batas kawasan hutan dan nonhutan di Provinsi Riau. Kondisi tersebut diperparah dengan penerbitan berbagai izin industri ekstraktif yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
“Perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan adalah contoh nyata bahwa tata ruang masih menjadi persoalan serius di Riau. Tanpa kepastian tata ruang, pembangunan tidak memiliki arah yang jelas,” ungkap Riko.

Sementara, Hariansyah Usman, Direktur Walhi Riau periode 2009–2013 mengulas pengalaman advokasi penyelamatan laut dan pulau-pulau kecil di pesisir Riau yang terancam oleh ekspansi industri ekstraktif. Ia menyoroti sejumlah kasus perizinan industri yang dinilai merampas ruang hidup masyarakat pesisir.
Dia mengingatkan publik agar terus mendesak negara melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang memperoleh izin dari praktik korupsi. Ia menyinggung kasus korupsi perizinan terhadap 20 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Siak dan Pelalawan yang pernah menyeret sejumlah pejabat daerah pada periode 2008 hingga 2011.
Namun hingga kini, menurut aktivis lingkungan yang akrab disapa Kaka ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum pernah dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum yang terjadi.
“Keberadaan industri ekstraktif jelas memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Apalagi aktivitas itu terjadi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat dan Pulau Rangsang yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi industri,” tukasnya.
Terlepas soal itu, acara yang digelar di Pekanbaru tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Walhi Riau, Eko Yunanda.
Dalam sambutannya, Eko menegaskan bahwa persoalan ketimpangan penguasaan ruang di Riau telah berlangsung sejak awal berdirinya provinsi ini.
Eko menyebut, dominasi investasi di Riau bermula dari industri minyak dan gas, yang kemudian diikuti oleh ekspansi industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit skala besar. Investasi tersebut, kata Eko, sejak awal dijanjikan akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik ruang hidup.
“Investasi selalu dijanjikan membawa kesejahteraan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, lingkungan rusak dan ruang hidup masyarakat, terutama masyarakat adat, semakin terdesak,” pungkasnya. * (Denny W)
