GEGAS || PEKANBARU — Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Saksi dari internal Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Andri Budhiawan, menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengantarkan uang.
Keterangan itu disampaikan Andri saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Delta Tamtama.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim, Andri mengakui pernah diminta seseorang bernama Eri Ikshan untuk mengambil kantong plastik hitam. Namun, dia menegaskan tidak mengetahui isi maupun tujuan pengambilan tersebut.
“Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid,” ujarnya.
Andri juga mengungkap bahwa dirinya sempat tidak jadi mengantarkan uang pada Agustus 2025 karena pihak yang seharusnya menerima, Feri, tengah memiliki kegiatan lain. Ia turut mengingat adanya surat edaran resmi pada September 2025 yang menekankan larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan kerja.
Saksi lainnya, Chairu Sholihin, turut mengonfirmasi pernah mengantarkan uang sebesar Rp300 juta bersama rekannya Ardi Irfandi menggunakan tas kertas. Namun, ia menegaskan tidak pernah mendapat tekanan atau paksaan dalam proses tersebut.
“Tidak tahu untuk apa dan ke mana uang itu setelah diserahkan,” kata Chairu. Ia juga menambahkan bahwa selama bekerja sejak 2020, baru satu kali diminta melakukan pengantaran uang.
Chairu turut membantah adanya pernyataan “satu komando” yang disebut-sebut diucapkan Abdul Wahid dalam pertemuan di Bappeda pada 26 Mei 2025. “Saya tidak mendengar itu,” ujarnya di persidangan.
Jaksa KPK yang menangani perkara ini, Tonny Frengky Pangaribuan dan Irwan Ashadi, terus mendalami alur uang serta keterkaitan antar pihak dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaannya, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dua terdakwa lain, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, didakwa dengan pasal serupa yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi.

Sidang sempat dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa sebelum akhirnya ditutup sekitar pukul 11.20 WIB. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak jaksa.
Perkara ini menyedot perhatian publik. Ratusan warga, termasuk keluarga dan pendukung para terdakwa, memadati ruang sidang sejak pagi. Meski demikian, jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengamanan aparat.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar: jika bukan atas perintah langsung, lalu siapa pengendali aliran uang tersebut? Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi kunci untuk mengurai benang kusut perkara ini. * (Denny W)
