GEGAS || RUMBIO JAYA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap seorang pemuda berinisial AG (22), warga Desa Batang Bertindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Selasa (28/4/2026).
AG ditangkap sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Sukadamai terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 11,96 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (30/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dibeberkannya, pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. “Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di Dusun Sukadamai, RT 001 RW 001, Desa Batang Bertindih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Tak berselang lama, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial AG.
“Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan transparan.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar, polisi menemukan 14 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Kapolsek mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari dua orang berinisial GU dan SU, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Asdisyah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Peran serta warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah Kampar, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang terlarang di tengah masyarakat. * (rls/Alhafiz)
