GEGAS.CO || PEKANBARU – LSM DPP Komunitas Pemberantas Korupsi, Kamis siang (5/6/2025), melaporkan dugaan korupsi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan ditaksir triliunan Rupiah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Ketua Umum DPP Komunitas Pemberantas Korupsi Toro Laia yang dijumpai wartawan di Markas Polda Riau mengungkap potensi kerugian negara mencapai triliunan Rupiah akibat pengelolaan pipa migas Koridor Balam-Bangko-Dumai dan Minas-Duri-Dumai oleh PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Proyek senilai 12,5 juta dollar Amerika Serikat atau 196 miliar Rupiah per bulan ini dinilai bermasalah karena fasilitas pipa tidak berfungsi optimal, sementara pembayaran tetap berjalan," bebernya
Toro menambahkan, pada 2021, Pertamina menunjuk Pertagas membangun dan mengoperasikan pipa migas dengan dua skema tarif:
1. US$2,58/barel
2. US$2,5 juta/bulan
Namun, setelah PT PHR mengambil alih Blok Rokan pada 2022, tarif berubah drastis menjadi:
1. US$2,58/barel (masa transisi)
2. US$11,8 juta/bulan (setelah operasional penuh)
Padahal, imbuh Toro, hingga kini pipa tidak beroperasi penuh, tapi PHR tetap membayar US$12,5 juta/bulan (Rp196 miliar). "Ini pemborosan APBN yang sangat serius," tukasnya.
Fakta Kerugian Negara: Pipa Dibangun, Tapi Tidak Digunakan
Sementara itu, investigasi LSM BERANTAS menemukan sejumlah pipa tidak berfungsi, antara lain:
1. NBS-Dun CPS (56,3 km) dan Kotabatak-Jungtion (33,6 km) – Tidak ada pengaliran minyak sama sekali.
2. CGS 1,3,5,10 Minas – Masih pakai pipa lama Chevron, bukan pipa baru Pertagas.
3. GS 10-Batang & Batang-Dumai – Double line dengan pipa PHR, sehingga terjadi pembayaran ganda.
Artinya, fasilitas senilai ratusan miliar tidak dipakai, tapi Pertagas tetap dibayar penuh. "Ini indikasi mark-up dan inefisiensi," kata Toro lagi.
PHR Rugi, Tapi Tetap Bayar ke Pertagas
Menurut Ketum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Toro, informasi yang mereka peroleh dan berdasarkan dokumen rapat internal ditemukan indikasi pada;
- Februari 2023 : Sistem pipa Pertagas gagal uji coba karena tekanan berlebihan (*backpressure), sehingga PHR terpaksa pakai pipa lama.
- Maret 2023 : PHR mengajukan klaim kompensasi ke Pertagas sebesar:
- Desember 2022 : US$6,8 juta (Rp107 miliar)
- Januari 2023 : US$4,08 juta (Rp64 miliar)
- Februari 2023 : US$4,06 juta (Rp64 miliar)
Namun, hingga Juni 2023, Pertagas hanya bersedia membayar Rp1,1 miliar/bulan, padahal 77 persen pipa PHR masih dipakai.
Dalam rapat Juni 2023, Pertagas berjanji memperbaiki pipa dalam 20 bulan (hingga Februari 2025). Namun, hingga kini, belum ada progres signifikan.
"Pertagas seharusnya bertanggung jawab penuh, tapi justru membebankan biaya ke PHR. Ini merugikan negara, karena PHR adalah anak perusahaan Pertamina yang dananya dari APBN," tegas Toro.
Desakan Investigasi & Audit
Ketum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Toro Laia meminta aparat penegak hukum, baik Polda (Polri), BPK, KPK dan Kejagung segera menyelidiki kasus ini. Penekanannya pada
1. Kenapa tarif melonjak dari US$2,5 juta menjadi US$12,5 juta/bulan?
2. Apakah ada mark-up dalam pembangunan pipa?
3. Mengapa Pertagas tidak dihukum meskipun pipa tidak berfungsi?
"Jika tidak ditindaklanjuti, kerugian negara bisa mencapai 2,3 triliun Rupiah per tahun. Kami minta Menteri BUMN dan SKK Migas turun tangan," pungkas Toro.
Terpisah, Humas PT PHR Yulia Rintawati yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis malam, belum memberikan jawaban terkait laporan DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ke Ditreskrimsus Polda Riau tersebut. * (Denny W)
