Scroll to top

Dugaan Korupsi Penerbitan SKT di Kawasan Tahura Dilaporkan ke Kejati Riau

Author
By administrator
21 Jul 2025, 22:30:02 WIB Riau
Dugaan Korupsi Penerbitan SKT di Kawasan Tahura Dilaporkan ke Kejati Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU — Dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025). 


Pihak pelapor Maldi, dari Forum Pergerakan Aktivis Mahasiswa  (FPAM) Riau.


Menurut dia,  laporan ini merupakan bentuk keseriusan mahasiswa dalam menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum di kawasan  Tahura SSH dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.


Selain menyerahkan berkas dan dokumen, Maldi juga meminta pihak Kejati Riau memanggil dan memeriksa IS, kini menjadi anggota DPRD Kampar.


"Inisial IS ini diduga sebagai aktor utama penerbitan dokumen tanah ilegal tersebut di atas kawasan hutan negara," ungkapnya.


Maldi menambahkan, FPAM Riau berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk akademisi, media dan aktivis lingkungan—untuk turut mengawasi agar perkara ini tidak dipetieskan atau dijadikan alat tawar politik.


"Ini bukan semata perkara administrasi tanah. Ini adalah kejahatan lingkungan dan bentuk korupsi struktural yang nyata. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya. * (rilis/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar