GEGAS || BATAM — Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam First Club Batam membuka fakta mengejutkan.
Dua karyawan klub malam tersebut, Deswita L Hutagaol dan Lexsi Kelfica, didakwa terlibat penjualan narkoba jenis ekstasi serta vape mengandung unsur MDMA dan 4-en Pinaca kepada anggota kepolisian dari Mabes Polri yang tengah melakukan operasi penyamaran.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/5/2026), saat Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota Ditresnarkoba Mabes Polri, Nelson Wijaya Sormin dan Puji Santoso.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Yuanne Marietta Rambe, Nelson mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkoba dalam bentuk vape di lingkungan First Club yang berlokasi di Lubuk Baja, Batam.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan tertutup sejak Oktober 2025 dengan metode undercover buy. Nelson mengaku turun langsung menyamar sebagai tamu karaoke VIP untuk memancing transaksi.
“Awalnya kami berkomunikasi dengan terdakwa Deswita yang bekerja sebagai waiters karaoke. Setelah terjadi kesepakatan, kami mentransfer uang muka Rp10 juta,” ungkap Nelson di persidangan.
Kesepakatan transaksi disebut mencapai Rp25,5 juta untuk pembelian lima unit vape mengandung narkotika dan sepuluh butir ekstasi. Polisi yang menyamar lalu kembali datang ke ruang VIP First Club guna menyelesaikan transaksi sekaligus melakukan penindakan.
Pada dini hari 19 Oktober 2025, Deswita disebut datang membawa pesanan lengkap beserta alat pengisap vape. Saat barang diserahkan, aparat langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Dari hasil interogasi, nama Lexsi Kelfica dan seorang pria bernama Rahman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ikut terungkap. Polisi menyebut Lexsi berperan sebagai penghubung transaksi antara Deswita dan Rahman yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
“Lexsi mendapat upah Rp350 ribu dari transaksi itu. Sementara keuntungan Deswita mencapai Rp4,5 juta,” kata Nelson.
Polisi kemudian meminta bantuan salah satu leader First Club, Delma Dosmora Ambarita, untuk memanggil Lexsi kembali ke lokasi. Kepada persidangan, Delma mengaku sempat tidak mengetahui adanya operasi Mabes Polri dan hanya diminta menghubungi Lexsi karena disebut ada “komplain salah kirim makanan”.
Sekitar 30 menit setelah dihubungi, Lexsi datang ke First Club dan langsung diamankan aparat. Dari tangan Lexsi, polisi menyita telepon genggam serta uang tunai pecahan Rp50 ribu yang diduga bagian dari hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, saksi lain bernama Santoni mengakui adanya akses pintu belakang yang biasa digunakan pekerja bagian bar, termasuk Rahman dan Lexsi. Namun ia menegaskan manajemen melarang segala bentuk peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.

Kesaksian para pekerja lain juga menggambarkan keterkejutan mereka atas penangkapan itu. Intan Permata Sri, rekan kerja Deswita, mengaku tidak melihat perubahan mencolok dalam gaya hidup terdakwa selama bekerja sebagai waiters dengan gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan.
Hingga kini, aparat Mabes Polri masih memburu Rahman yang diduga menjadi pemasok utama narkotika dalam jaringan tersebut. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. * (JP Pandiangan)
