GEGAS || PEKANBARU – Terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan SPPD dan makan minum fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota, Jhonny Andrean (JA) merupakan orang paling jujur se Kota Pekanbaru.
Pernyataan bernada satire (sindiran) itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Jonson Perancis dalam sidang lanjutan kasus menghalang-halangi penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minuman fiktif Setwan DPRD Pekanbaru, Senin (6/4/2026) siang.
Ucapan Ketua Majelis Hakim itu terlontar setelah mendengarkan keberatan terdakwa terhadap kesaksian 3 penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Ya, iya. Dari awal, motor (Yamaha N-Max, Red) aja kau ndak mengaku (milikmu, Red). Kau kan orang paling jujur… di Pekanbaru. Satu hari orang balik balik menanyakan soal motor, kau tak mengaku motor N-Max itu punyamu. Udah di depan mata kau, kau tak mengakui,” tutur Ketua Majelis Hakim.
Setelah dibongkar, lanjut Hakim Jonson, e alah ada pula ditemukan tas kau. Baru lah diaku, meski tidak sepenuhnya. Soal uang Rp49 juta yang ada di tas terdakwa diakui milik Sekretaris DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung. Sementara 38 stempel beberapa instansi adalah milik terdakwa Jhonny Andrean.
Terdakwa Jhonny Andrean juga menyangkal keterangan saksi yang menyebutkan ada keinginannya untuk menghilangkan barang bukti.
Selaan terdakwa Jhonny Andrean langsung dipotong Ketua Majelis Hakim; “Iya lah. Kau kan tidak pernah ada pemikiran seperti itu? Tidak pernah adakan? Orang tahu kan orang jujur di sini. Mana lah ada kau menghilanghilangkan (barang bukti, Red). Ngak apa apa, kau buktikan saja,” tuturnya.
Mendengar itu, terdakwa langsung menyela; “Siap salah yang Mulia!”
Ketua Majelis Hakim itu mengingatkan kepada terdakwa untuk berkata jujur dan tidak bertele tele. “Hak terdakwa untuk ingkar. Kalau memang bersalah mengaku lah. Jangan bertele tele,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan tiga orang saksi dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, masing masing Andre Prakoso, Fattah dan Yuda, sidang kasus tersebut dilanjutkan pada Senin pekan depan, 13 April 2026 dengan agenda masih mendengar 4 orang saksi lainnya.
Seperti diketahui, Jhonny Andrean duduk di kursi persakitan telah didakwa gegara merintangi atau menghalangi-halagi proses penyidikan pada Jumat,12 Desemb 2025.
Ketika itu tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. * (Denny W)
