Scroll to top

Ahli Dewan Pers Ingatkan Pihak Dirugikan Produk Pemberitaan Gunakan Hak Jawab

Author
By administrator
05 Feb 2024, 12:04:07 WIB Riau
Ahli Dewan Pers Ingatkan Pihak Dirugikan Produk Pemberitaan Gunakan Hak Jawab

GEGAS. CO || PEKANBARU - Ahli Dewan Pers Mahmud Marhaba mengingatkan semua pihak yang merasa dirugikan oleh produk pers atau pemberitaan bisa menggunakan hak jawab.

Pernyataan Mahmud Marhaba ini menanggapi statement salah seorang pengacara, Suardi S.H. , M.H. yang merasa kliennya dirugikan oleh pemberitaan beberapa media online. 

"Jika dalam pemberitaan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh sebuah media, tidak serta merta main lapor ke pihak berwajib. Apalagi ada tudingan kepada media mengatakan produk jurnalistik tersebut tidak benar atau  hoax,'' kata Marhaba yang juga Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Senin (5/2/2024).

Ditambahkannya, setiap produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan kaidah penulisan berita dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka secara otomatis akan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Jadi, imbuh Marhaba, harus sesuai aturan mainnya. Jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik maka langkah awal yang dilakukan adalah melayangkan hak jawab. Jika tidak diterima hak jawab oleh media tersebut, maka bisa melaporkan ke Dewan Pers.

Menurut dia, wartawan wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan. Jika wartawan tersebut tidak melayani hak jawab maka secara langsung telah melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suardi merupakan kuasa hukum tersangka AK, yang kini ditahan di Polsek Limapuluh, Pekanbaru. AK yang merupakan istri dari salah seorang Caleg Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini disangkakan tindak penipuan dan penggelapan arisan dan investasi ''Duos''. * (rls/Azfa)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar