GEGAS.CO || JAKARTA - Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiganya adalah Direktur Utama berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control IRP.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan investigasi Satgas Pangan, PT FS diduga sengaja memproduksi dan mendistribusikan beras merk Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen dengan kualitas di bawah standar SNI. Padahal, label kemasan mengklaim produk tersebut sebagai beras premium.
"Kami menemukan dokumen internal perusahaan yang membuktikan adanya standar mutu khusus yang dibuat sepihak oleh tersangka IRP dan RL, tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama distribusi," tegas Brigjen Helfi.
Yang lebih mengejutkan, penyidik juga mengungkap notulen rapat internal PT FS tertanggal 17 Juli 2025 yang memerintahkan penurunan kadar beras patah (broken rice) untuk mengelabui pengawasan Kementerian Pertanian.
Ketiga tersangka dijerat dengan:
1. Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
2. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda Rp10 miliar.
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Satgas Pangan, Puslabfor, dan Kementan telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur (Jatim) dan Subang, Jawa Barat (Jabar).
Sejumlah dokumen internal, beras tidak standar, dan produk hasil upgrade diamankan sebagai barang bukti.
Polri kini menyiapkan pemeriksaan ahli korporasi untuk menilai pertanggungjawaban hukum PT FS. Mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit aliran dana perusahaan.
Tak hanya PT FS, penyidikan juga dipercepat untuk tiga perusahaan lain: PT PIM, toko SY dan PT SR, yang diduga terlibat praktik serupa.

Brigjen Helfi menegaskan komitmen Polri memberantas praktik penipuan pangan, terutama beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami tidak akan kompromi dengan pelaku yang merugikan konsumen. Masyarakat juga harus lebih cermat: pastikan beras yang dibeli berlabel SNI dan sesuai berat bersih di kemasan," tegasnya.
Kasus ini berawal dari temuan Kementan pada Juni 2025, di mana 232 dari 268 sampel beras di 10 provinsi terbukti tidak sesuai mutu deklarasi. Laporan resmi kemudian diserahkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025, memicu penyelidikan mendalam oleh Satgas Pangan. * (rls/Rindi)
