Uji Coba Program Makan Gratis, WALHI Riau Ingatkan Pemko Perhatikan Kesehatan dan Dampak Lingkungan
GEGAS.CO || PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan dalam ujicoba Program bergizi gratis perlu kesehatan dan dampak lingkungan.
Demikian diungkapkan Ahlul Fadli, Manager Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Kamis (8/8/2024).
Baca Lainnya :
- Buntut Terbunuhnya Seorang Pengunjung, Polda Didesak Pasang Garis Polisi di KTV Boy Bisro0
- Cewek Cantik Penabrak Ibu Pedagang Sayur di Jalan Tuanku Tambusai Terancam 12 Tahun Penjara0
- Demonstran Desak BPK Riau Audit Gaji THL Dinas PUPR Kota Pekanbaru0
- Rapat Paripurna LKPJ Pemko 2023: DPRD Rekomendasikan Percepat Perbaikan Jalan, Infrastruktur dan Jaringan Transportasi0
- Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-240 Kota Pekanbaru, Pj Gubri: Pertumbuhan Ekonomi Kota Melebihi Provinsi0
"Untuk Bapak Penjabat Walikota Pekanbaru, kami minta program makan gratis dan bergizi ini ini harus diiringi dengan pengendalian _food loss_ and _waste_ agar efektif menjaga ketahanan pangan serta dibutuhkan kapasitas manajemen yang relatif tinggi dari pemerintah daerah dan sekolah," ucapnya.
Pemerintah dan sekolah harus memastikan sisa makanan dan wadah makanan tidak menjadi sampah baru dan merugikan. Yang perlu diamati antara lain;
- Dampak lingkungan dari potensi food waste atau sampah sisa makanan sangat besar apalagi melibatkan 400 murid SD dan 600 pelajar SMP, akan ada potensi peningkatan emisi gas metan dari sampah makanan.
- Penggunaan wadah makanan dengan kemasan plastik sekali pakai akan menambah timbulan sampah plastik.
“Jika sampah makanan tidak terkelola akan melepaskan emisi gas rumah kaca, sementara penggunaan wadah plastik sekali pakai meningkatkan resiko bahan kimia yang akan terkontaminasi pada makanan,” katanya.
Ahlul Fadli menyatakan kebijakan makan bergizi gratis ini jika tetap menggunakan wadah makanan berbahan plastik sekali pakai akan bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk membatasi penggunaan wadah plastik sekali pakai sekolah bisa menyesdiakan wadah makanan dan minuman yang bisa digunakan ulang atau siswa yang bawa dari rumah masing-masing,” pungkasnya. * (Marden)
