Sidang Dugaan Korupsi Sukarmis, Ahli Konstruksi : Kerugian Hotel Kuansing Capai 32,48 Persen

By administrator 19 Sep 2024, 19:16:40 WIB Hukrim
Sidang Dugaan Korupsi Sukarmis, Ahli Konstruksi : Kerugian Hotel Kuansing Capai 32,48 Persen

GEGAS.CO || PEKANBARU - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Kota Talukkuantan diperkirakan mencapai 32,48 persen.

Penilaian itu disampaikan Ahli Kontruksi, Bagus Sudaryanto, M.T. saat dihadirkan saksi persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024) siang. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jonson Parancis dengan hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita ini menghadirkan 3 ahli sekaligus. Selain Bagus Sudaryanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Desi, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Dr. Erdianto, S.H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri).

Baca Lainnya :

Menurut Sudaryanto, M.T., dia bersama tim sudah turun ke Hotel Kuansing untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, kerugian yang dihitung bukan berdasarkan angka atau nilai Rupiah, melainkan tingkat kerugiaan fisik yang ditimbulkan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya, Bagus menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi pada Hotel Kuansing telah mencapai 52,48 persen, yang menurut klasifikasi kerusakan bangunan termasuk dalam kategori "kerusakan berat."

"Kami mengklasifikasikan kerusakan bangunan dalam tiga kategori: kerusakan ringan di bawah 30 persen, kerusakan sedang antara 30 hingga 45 persen, dan kerusakan berat lebih dari 45 persen,'' ungkapnya ketika memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya korupsi dalam pembangunan hotel yang menelan biaya besar namun tidak menunjukkan hasil yang sesuai. 

Dalam persidangan, JPU menyoroti bahwa kerusakan tersebut tidak semata-mata akibat faktor alam atau usia bangunan, tetapi diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan anggaran selama masa pembangunan.

Sementara dari kesaksian ahli administrasi negara, Dr. Desi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah tanggung jawab kepala daerah. Dalam konteks kasus ini, dugaan mall administrasi atau penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi. 

"Tindakan yang tidak sesuai prosedur atau melanggar peraturan perundang-undangan bisa menyebabkan kerugian negara, dan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Sidang ini menjadi krusial karena mengungkap fakta-fakta baru terkait kerusakan fisik Hotel Kuansing yang memicu dugaan penyalahgunaan dana besar. 

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di Kabupaten Kuansing, tetapi juga menarik perhatian publik di tingkat nasional, mengingat dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah tersebut.

 

Sidang ini sendiri bakal dilanjutkan pada besok pagi, masih dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli, yang dajukan pihak Kuasa Hukum terdakwa, Eva Nora, M.H, dan kawan kawan.

Seperti diketahui di persidangan sebelumnya, terdakwa Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2013- 2014 lalu, di mana terdakwa secara bersama sama dengan Hardi Yakub, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, dan Suhasman, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setdakab, (keduanya telah divonis masing masing 12 tahun penjara), pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment