RJ Kasus Penganiayaan Pekerja Restoran Koki Sunda Hadapi Jalan Buntu

By administrator 12 Mei 2024, 22:59:21 WIB Hukrim
RJ Kasus Penganiayaan Pekerja Restoran Koki Sunda Hadapi Jalan Buntu

GEGAS.CO || PEKANBARU - Upaya perdamaian atau Restorasi Justice (RJ) kasus penganiayaan salah seorang pekerjaan Restoran Koki Sunda yang dimediasi pihak Polresta Pekanbaru menghadapi jalan buntu.

Pihak korban Fauzan Darmansya didampingi kuasa hukumnya, Afriadi Andika S.H., M.H. usai proses RJ yang gagal itu mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak Polresta Pekanbaru yang telah menjembatani perdamaian antara kliennya dengan pihak pelaku, pimpinan Restoran Koki Sunda.

Dari pihak Koki Sunda, yang hadir adalah Miss Eman, yang mengaku pengurus  serta DK, Kepala Koki di restoran ternama tersebut.

Baca Lainnya :

''Kami mengapresiasi kepada pihak Polresta yang telah mengedepankan proses Restorasi Justice. Sudah ada jumpa antara pihak Koki Sunda selaku terlapor dengan korban, atas nama Fauzan,'' ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Afriadi Andika, pelaku sudah menyampaikan itikad baiknya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Tetapi, alhamdulillah, hasilnya belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,'' katanya lagi.

Pelapor menolak kesepakatan damai itu karena pihak Koki Sunda hanya membayar ganti rugi sebesar Rp500 ribu, mengembalikan KTP korban yang ditahan serta membayarkan sisa gaji mereka sekitar Rp500 ribu.

Padahal, kerugian korban Fauzan bersama seorang lagi temannya, tidak hanya berbentuk materil, immateril juga psikologis. Akibat kasus yang sempat viral di medsos itu dia tidak bisa melamar pekerjaan yang lain karena malu.

Karena RJ yang gagal itu, pihak Koki Sunda Pekanbaru mengancam akan melaporkan kliennya dengan tuduhan tindak pidana UU ITE.

‘’Rencana mereka mau melapor balik dengan dalih pelanggaran UU ITE. Silakan saja, sebab itu hak sebagai warga Negara. Kita siap hadapi. Sebab kita tahu mereka (Koki Sunda, Red) ini saat ini sedang tersudutkan dengan pemberitaan-pemberitaan miring tentang kasus ini,’’ tegas lawyer muda ini.

Pihak pimpinan Koki Sunda yang hadir saat mediasi ketika diminta keterangan wartawan tidak seorang pun dari tiga pimpinan yang hadir yang bersedia memberikan penjelasan. ‘’Mohon hargai kami Pak. Kami belum bisa berikan keterangan, nanti saja,’’ elaknya ketika baru keluar dari ruang penyidik  usai mediasi.

Seperti diketahui kasus penganiayaan ini terjadi terhadap Fauzan, karyawan freelance. Ketika itu seorang pelanggan meminta dibungkuskan sisa makanan.

Ketika itu di bulan puasa. Fauzan lalu mengopek daging ayam yang akan dibungkus itu untuk berbuka puasa. Tetapi pelanggan ini komplain, setelah dibuka/diputar  CCTv terlihat lah Fauzan melakukan perbuatan itu.

Kepala Koki Sunda sangat marah dan langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban pelapor. Tidak itu saja, Fauzan dan temannya dipecat dan KTP mereka ditahan, sampai mereka berdua mengganti makanan telah makan sebesar Rp1,1 juta. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment