Polres Bengkalis Sita 4 Kg Sabu dari Loket Travel Pelabuhan Roro

GEGAS.CO || PEKANBARU - Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram (Kg), dan mengamankan 5 (lima) tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers, Selasa (01/08/2023), menyebutkan ke-5 orang yang diamankan itu, masing-masing berinisial DS alias U, MA, AM, ES, dan NA.
Dibeberkan Kapolres, mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/07/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Baca Lainnya :
- Saksi Sebut Anak Anak Chandra Menangis dan Berteriak Saat Dijemput0
- Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Kampar Gelar "Nongkrong" Asik0
- Indra Pomi Buka Rakerda KONI Kota Pekanbaru0
Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 4 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam
kardus blender merk Miyako warna putih.
Dari hasil penyelidikan terungkap kardus berisi sabu tersebut milik DS dan MA yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru.
Tim Sat Narkoba Polres langsung bergerak cepat dan meringkus keduanya di rumah Jalan Jenderal Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku barang haram itu didapatinya dari AIN atas perintah Koko. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
Para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.
Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini.
Tak lupa Setyo Bimo Anggoro juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Ditegaskannya, proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak. * (rls/Dedi)
