Laporan UU ITE Rektor Unri terhadap Mahasiswanya Disarankan Penyidik Berdamai
GEGAS.CO || PEKANBARU - Kasus dugaan pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan
Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti ke Polda disarankan penyidik Diteskrimum untuk berdamai melalui Restorasi Justice (RJ).
Baca Lainnya :
- Dirlantas Polda Riau Terima Penghargaan Presisi Award0
- Sambangi SMAN 1 Tambang, ISDC Polda Riau Gandeng Satlantas Kampar Kampanye Keselamatan Berkendara 0
- Polda Sumsel Kawal 23 Proyek Strategis Nasional0
- Praktisi Perminyakan Sebut Kerugian PT BSP Rp10 M per Hari Akibat Kebocoran Pipa sejak 2 Maret Lalu0
- Rekanan Keluhkan Dipalaki Uang Kontrak Rp1,5 Juta Sampai Rp6 Juta oleh Oknum PUPR Pelalawan0
Hal itu disampaikan kuasa hukum Prof Sri Indarti, Muhammad A. Rauf, S.H., M.H. melalui telepon selulernya, kemarin malam.
“Perkara masih dalam proses lidik di Polda, kami juga sdg menunggu bagaimana progres selanjutnya dri penyidik hasil dari keterangan terlapor. dri penydik pd prinsipny menyarankan utk berdamai antar ibuk dgn terlapor bg,” kata melalui pesan WhatsApp (WA).
Seperti diketahui, seorang mahasiswa Unri Khairiq Anhar dilaporkan Rektornya karena mengkritik kebijakan iuran pengembangan institusi yang kelewat mahal.
Tidak itu saja, dalam postingan di Instagram itu juga ada narasi “Sri Indarti broker pendidikan” dengan visual wajah sang Rektor.
Video yang ini dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum, bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik.
Meski dengan pertimbangan itu, Sri Indarti lantas membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ditreskrisus Polda Riau, namun banyak kalangan yang menyayangkannya langkah hukumnya.
“Seharusnya dipanggil diberi pengertian dan tunjuk ajar agar (mahasiswa yang dilaporkan itu, Red) berbahasa yang baik. Itu perlu didik bukan malah dipolisikan,” kata seorang dosen Unri yang minta namanya dirahasiakan.
Keputusan Rektor Unri melaporkan mahasiswa nya sendiri, lanjutnya, menunjukkan Sri Indarti seorang pemimpin antikritik.
Penilaian itu dibantas kuasa hukumnya, Muhammad A Rauf. Ditegaskannya kliennya bukan antikritik tetapi substansi kebijakan itu terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Rektor juga sudah memfasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR3. Lagi pula kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudsistekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. * (Denny W)
