Laporan UU ITE Rektor Unri terhadap Mahasiswanya Disarankan Penyidik Berdamai

By administrator 08 Mei 2024, 14:19:22 WIB Hukrim
Laporan UU ITE Rektor Unri terhadap Mahasiswanya Disarankan Penyidik Berdamai

GEGAS.CO || PEKANBARU - Kasus dugaan pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan 

Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti ke Polda disarankan penyidik Diteskrimum untuk berdamai melalui Restorasi Justice (RJ).


Baca Lainnya :

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prof Sri Indarti, Muhammad A. Rauf, S.H., M.H. melalui telepon selulernya, kemarin malam.


“Perkara masih dalam proses lidik di Polda, kami juga sdg menunggu bagaimana progres selanjutnya dri penyidik hasil dari keterangan terlapor. dri penydik pd prinsipny menyarankan utk berdamai antar ibuk dgn terlapor bg,” kata melalui pesan WhatsApp (WA).


Seperti diketahui, seorang mahasiswa Unri Khairiq Anhar dilaporkan Rektornya karena mengkritik kebijakan iuran pengembangan institusi yang kelewat mahal. 


Tidak itu saja, dalam postingan di Instagram itu juga ada narasi “Sri Indarti broker pendidikan” dengan visual wajah sang Rektor.


Video yang ini dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum, bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik.


Meski dengan pertimbangan itu, Sri Indarti lantas membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ditreskrisus Polda Riau, namun banyak kalangan yang menyayangkannya langkah hukumnya.


“Seharusnya dipanggil diberi pengertian dan tunjuk ajar agar (mahasiswa yang dilaporkan itu, Red) berbahasa yang baik. Itu perlu didik bukan malah dipolisikan,” kata seorang dosen Unri yang minta namanya dirahasiakan.


Keputusan Rektor Unri melaporkan mahasiswa nya sendiri, lanjutnya, menunjukkan Sri Indarti seorang pemimpin antikritik.


Penilaian itu dibantas kuasa hukumnya, Muhammad A Rauf. Ditegaskannya kliennya bukan antikritik tetapi substansi kebijakan itu terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI).


Rektor juga sudah memfasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR3. Lagi pula kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudsistekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment