Kasus Dugaan Korupsi Berjemaah DPRD Rohil Dilimpahkan ke Jaksa

GEGAS.CO || BAGANSIAPIAPI - Penyidik Polda Riau menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti serta berkas acara pemeriksan (BAP) perkara dugaan korupsi ''berjemaah'' di DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 senilai Rp5,8 miliar.
Proses penyerahan tersangka, barang bukti (BB) dan BAP atau dikenal dengan istilah Tahap II itu berlangsung di kantor Kejari Rohil, Rabu (23/08/2023).
Kedua tersangka itu masing masing berinisial SA dan MZ menggunakan kas Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Rohil tidak sesuai dengan peruntukan atau DPA, membuat SPJ fiktif.
Baca Lainnya :
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menyimpulkan perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan negera rugi sebesar Rp. 5.873.870.683,-
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah proses Tahap II ini, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Bagansiapiapi untuk 20 hari ke depan. * (Nurli)
