INPEST Apresiasi dan Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT SPR Sebesar Rp100 M

By administrator 02 Jul 2024, 17:14:03 WIB Riau
INPEST Apresiasi dan Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT SPR Sebesar Rp100 M

GEGAS.CO || PEKANBARU - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi sekaligus mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebesar Rp100 miliar.

Hal itu diungkapkan Ir Ganda Mora,SH.M.Si, Ketua Lembaga INPEST dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan di salah satu kafe, Selasa (2/7/2024) sore.

Menurut dia, kasus yang melanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau berawal raibnya uang perusahaan sebesar Rp100 M serta laporan pihak PT Kingswood Capital Ltd (KCL). Ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Perwakilan (BPKP).

Baca Lainnya :

''Pemeriksaan terus bergulir di Mabes Polri, dan menyasar ke mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal,'' ucapnya.

Menurut informasi yang dia terima,  diduga penyelewengan anggaran fantastis tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau tahun 2016-2024.

Berdasarkan informasi dari pihak KCL sudah ada penetapan tersangka dengan inisial IF dan ND untuk dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada akhir bulan Februari 2024. 

Hal itu disampaikan Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL) untuk itu kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST, mendukung penuh Mabes Polri menyidik dan menahan semua oknum pejabat yang terlibat atas aliran dana sebesar Rp100 M tersebut.

Sebab, mestinya dana tersebut adalah untuk meningkatkan bisnis di BUMD dan kemudian untuk meningkatkan PAD Riau, namun dana tersebut justru di korupsi pihak pihak tertentu.

''Kami apresiasi dan juga mendesak agar dapat menuntaskan persoalan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika terbukti, oknumnya harus ditahan dan asetnya disita sebagai recovery pembayaran kerugian keuangan daerah tersebut,'' saran Ganda lagi.

Apalagi sebelumnya pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum, beberapa pihak sudah mencari jalan keluar bersama. Ini kaitannya dengan kontrak kerjasama, pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. 

Ketika mulai bekerjasama, dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 berjalan baik. PT SPR pada waktu itu mau menjalankan sebagai operator dengan membentuk anak perusahaan SPR Langgak.

Kesepakatan waktu itu, 50-50  persen, antara PT SPR dengan KCL. Namun permasalahannya seiring berjalannya waktu, hak-hak KCL tidak diberikan yang diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meskipun demikian masih ada pembayaran sampai tahun 2015. "Tahun 2010-2015 zaman Direktur Rahman Akil, ada pembayaran,'' sebut Ganda Mora.

Namun di tahun 2016 hingga kini, tahun 2024 pembayarannya macet alias idak ada lagi. ''Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, yang dibaginya berapa, kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar, Red)," sebut Marsella seperti ditirukan Ganda Mora.

Dengan situasi tersebut, lanjut Marsella, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan di sana. * (rls/Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment