Dokter Korban Kekerasan Fisik dan Verbal Memohon Polda Riau Tindaklanjuti Pengaduannya

By administrator 04 Mar 2024, 21:33:24 WIB Riau
Dokter Korban Kekerasan Fisik dan Verbal Memohon  Polda Riau Tindaklanjuti Pengaduannya

GEGAS.CO || PEKANBARU – Seorang dokter wanita berinisial YMS yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh keluarga suaminya, seorang dokter spesialis di RS Prima Pekanbaru, memohon pihak penyidik Polda Riau menindaklanjuti pengaduannya.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Senin (4/3/2024). Tidak hanya membuat laporan ke Polda pada 30 Januari 2024 lalu, dia bersama kuasa hukumnya, Asri Purwanti S.H., M.H. juga melaporkan kejadian itu ke Gubernur c/q Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.

''Laporan kami di Polda Riau itu bernomor  STPL/40/1/2024/SPKT/POLDA RIAU. Saat ini, setelah digugat cerai talak oleh suaminya, klien kami, ibu YMS memang berdinas di Solo, Jawa Tengah,'' ungkapnya.

Baca Lainnya :

Dibeberkan Asri, kliennya menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh 7 orang anggota keluarga suaminya, dokter spesialis kejiwaan berisial IS di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA), Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru.

"Ketika itu baru saja Pengadilan Agama Pekanbaru menolak gugatan cerai talak yang diajukan dokter IS, suami klien kami. Mungkin tidak terima atas keputusan itu, keluarga IS yang jumlahnya 7 orang, 3 ASN (aparatur sipil negera, Red) dan 2 honorer itu langsung mengejar  sampai ke ruang tunggu sebelah Barat,'' ungkapnya.

Di ruang itu juga, adik ipar kliennya, seorang ASN wanita yang bekerja di Bapenda Riau langsung memaki maki dengan perkataan; "Dasar perawan tua! kalau tidak dinikahi dr  IS entah sudah jadi apa"


Makian atau serangan verbal itu tidak berhenti di situ, seorang ipar dr YMS, kali ini pria mencerca kliennya dengan tariakan; "Anjing kau!"

Bahkan, oleh ASN perempuan blusnya sempat ditarik karena dia ketahuan merekam kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, bersama kliennya, Asri Purwanti SH MH lansung membuat laporan ke SPKT Polda Riau. Dr IS dan beberapa anggota keluarganya dilaporkan  dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perundungan.

''Saat  membuat laporan itu,  kami juga menyertakan beberapa bukti, berupa rekaman video melalui HP yang soft copy nya sudah disalin di flashdisk. Mudah  mudahan laporan kami ini segera ditindaklanjuti,'' harapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan yang dikonfirmasi terkait laporan kepolisian dengan  nomor : STPL/40/1/2024/SPKT/POLDA RIAU menyebutkan laporannya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.

"Penanganan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Bisa ditanyakan ke Polresta Pekanbaru,'' katanya melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (3/4/2024) siang. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment