Besok, Rektor UIN Suska Dilaporkan ke Polda Riau
Dugaan Tindak PIdana UU ITE

By administrator 18 Okt 2023, 12:52:55 WIB Hukrim
Besok, Rektor UIN Suska Dilaporkan ke Polda Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU - Jika tak ada arel melintang, besok siang, sejumlah dosen Universitas Islam Negeri  (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru melaporkan Rektor mereka, Hairunas Rajab ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum para dosen UIN Suska, Rahim, SH dari kantor Advokat/Konsultan Hukum Rohim Brawijaya & Associates kepada Gegas.co, Rabu malam (18/10/2023), membenarkan jika mereka akan mendampingi kleinnya, masing masing  Alchudri, Rhonny Riansyah dan Zulkifli M.Nuh ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana ITE, keterbukaan informasi publik, dugaan tindak pidana kearsipan serta dugaan  pelanggaran Pasal  216 KUHPidana.

Para dosen sudah memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan Hairunas karena tindakannya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang tidak diindahkan sama sekali olehnya.

Baca Lainnya :

Surat Edaran Ketua Komisi Informasi Pusat  Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanganan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menentukan bahwa tuntutan pidana dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dilakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Rektor UIN Suska Hairunas dilaporkan terkait Pasal  216 ayat (1) KUHP karena terlapor dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment