Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru.
Desakan itu disampaikan belasan pengunjukrasa yang namakan diri Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Pengamat Rumah Sakit (FKPMPRS) ketika menggelar aksi di kantor Kejati Riau, siang tadi (10/10/2023).
Koordinator Umum (Korum) FKPMPRS Rizki Ahmad Fauzi membeberkan, sejumlah kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2022.
Untuk pengusutan awal, penyidik bisa "masuk" dengan cara memanggil dan Drg Wan Fajriatul Mamnunah Sp.KG, Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Puteri mantan Gubernur Riau Wan Abubakar ini dinilai mengetahui dugaan penyimpangan anggaran di rumah sakit pemerintahan yang ia kelola.
Mulai dari adanya dugaan penyimpangan uang Negara pada tunggakan pendapatan jasa layanan berupa klaim piutang tahun 2021 dan 2022 sekitar Rp4 miliar. Pembayaran jasa pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan Perda dan Permendagri nomor 79 tahun 2018, sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar lebih kurang Rp3,8 miliar.
Lalu terkini, terjadinya dugaan proyek mangkrak pembangunan gedung jantung RSUD Arifin Ahmad, Jalan Mestika Pekanbaru yang memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari APBN.
"Dari hasil kajian serta informasi yang kami kumpulkan bahwa kami menduga Direktur RSUD Arifin Ahmad telah merugikan Negara dengan nilai kerugian yang fantastis besar," tukasnya.
Setelah menyerahkan aspirasi mereka, massa ini pun membubarkan diri dengan tertib. * (Denny W)
