Scroll to top

Syafri Syarif Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Pekanbaru

Author
By administrator
06 Mar 2026, 18:20:26 WIB Riau
Syafri Syarif Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Pekanbaru

GEGAS || PEKANBARU – Ratusan warga Kecamatan Tuah Madani menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, SE, dari Fraksi Golkar.


Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Jalan Eka Tunggal, Perumahan Nusa Indah RT 04/RW 21, Kelurahan Sialangmunggu. Acara berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri Ketua RT 04 H. Sofyan Hadi, mantan Ketua RW 21 Riki Sonata, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya diskusi.


Dalam pemaparannya, Syafri Syarif menjelaskan bahwa Perda Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 yang disahkan pada 2 Desember 2021 memiliki tujuan utama menciptakan ketertiban umum sekaligus menjaga ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat, mulai dari penggunaan fasilitas dan prasarana umum hingga penataan kegiatan usaha informal.



Menurut Syafri, keberadaan aturan ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menata ruang publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.


“Perda Nomor 13 Tahun 2021 juga menyangkut persoalan perizinan dan ketertiban bagi pelaku usaha. Output dari kegiatan hari ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa ada aturan yang mengharuskan pengurusan izin, baik itu izin bangunan, izin usaha, maupun izin lain yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.


Sesi dialog menjadi bagian yang paling menarik dalam kegiatan itu. Sejumlah warga aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai larangan dan ketentuan dalam perda tersebut, termasuk soal penggunaan trotoar, keberadaan bangunan liar, serta aturan bagi pelaku usaha kecil di lingkungan permukiman.


Pertanyaan-pertanyaan warga tersebut menunjukkan tingginya keingintahuan masyarakat terhadap aturan yang menjadi dasar penataan kota. Syafri menilai, pemahaman masyarakat terhadap perda akan membantu pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.


Ia menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2021 juga diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan perkotaan yang kerap muncul, seperti kemacetan akibat penggunaan jalan yang tidak semestinya, trotoar yang semrawut, hingga munculnya bangunan liar di sejumlah titik.



Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban sekaligus memastikan ruang publik tetap tertata dengan baik.


“Harapannya, dengan diterapkannya perda ini, Kota Pekanbaru bisa menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu kepentingan umum,” kata Syafri.


Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Syafri juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi terciptanya ketentraman bersama di Kota Pekanbaru. (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar