Scroll to top

Sidang Korupsi Gubernur Riau nonaktif: 2 Terdakwa Diperiksa, Giliran AW Besok

Author
By administrator
01 Jul 2026, 20:47:30 WIB Hukrim
Sidang Korupsi Gubernur Riau nonaktif: 2 Terdakwa Diperiksa, Giliran AW Besok

GEGAS || PEKANBARU– Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW) bersama sejumlah pihak, Rabu (1/7/2026). 


Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan dua terdakwa, yakni Muh Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) besok.


Persidangan yang berlangsung di Ruang Mudjono, S.H., PN Pekanbaru Kelas IA tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, S.H., M.H. didampingi hakim anggota Aziz Muslim, S.H., dan Dr. Edy Darma Putra, S.H., M.H.


Di kursi penuntut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal perkara ini diperkuat oleh Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Arianto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara dan Muhammad Hadi.


Pendalaman Keterangan Terdakwa


Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum ini menyedot perhatian sekitar 100 pengunjung, dengan separuhnya memadati ruang sidang sementara sisanya memantau dari luar area ruangan.


Proses hukum diawali dengan pemeriksaan intensif terhadap terdakwa Muh Arif Setiawan. 


Tim JPU melayangkan serangkaian pertanyaan taktis guna mendalami pokok perkara yang didakwakan. Memasuki sesi berikutnya, majelis hakim memeriksa identitas saksi Neti Verawati yang dihadirkan khusus untuk perkara terdakwa Dani M. Nursalam, sebelum penasihat hukum melanjutkan pendalaman materi.


Pada sesi siang, giliran Dani M. Nursalam yang duduk di kursi pemeriksaan. 


JPU kembali mencecar terdakwa untuk menguji konsistensi keterangannya. Setelah sempat diskors, sidang maraton ini dilanjutkan kembali pada sore hari hingga seluruh agenda pemeriksaan tuntas.


Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Guna memastikan kelancaran persidangan, aparat gabungan dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi telah menyiagakan personel sejak pagi. Apel kesiapan dipimpin oleh Kanit I Politik Iptu Dani Afriza, S.H., dengan mengerahkan 10 personel pengamanan. 


Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H., selaku perwira pengendali, juga turun langsung mensterilisasi ruang sidang sebelum majelis hakim memasuki ruangan.


Kedua terdakwa tiba di kompleks PN Pekanbaru sekitar pukul 09.10 WIB dan memasuki ruang sidang pukul 09.40 WIB. Setelah dibuka resmi pada pukul 10.00 WIB, sidang bergulir dinamis hingga ditutup sekitar pukul 17.00 WIB dengan dua kali skorsing.


Absennya AW dalam agenda hari ini berdampak signifikan pada penurunan jumlah massa pendukung yang biasanya memadati area pengadilan. 


Sepanjang persidangan, situasi dipastikan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada insiden yang mengganggu jalannya proses hukum.




Agenda Krusial Kamis Besok


Majelis hakim telah mengetuk palu untuk melanjutkan persidangan pada besok dengan agenda tunggal: pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 


Tahapan ini diproyeksikan menjadi momen krusial dalam proses pembuktian perkara dugaan rasuah yang tengah bergulir.


Hingga saat ini, seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU masih berstatus sebagai tuduhan yang wajib diuji dan dibuktikan di muka persidangan. 


Sesuai dengan prinsip hukum, para terdakwa tetap berlindung di bawah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. * (Fadly)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar