GEGAS || BATAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Davit H. Lumban Tobing dengan hukuman 7 (tujuh() bulan penjara. Pria tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian empat tabung gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) di kawasan Bengkong, Batam.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Rumondang Manurung, mewakili JPU Gustirio Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/6/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian didampingi hakim anggota Irfan Lubis dan Ferry Irawan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil barang milik orang lain tanpa hak, yakni empat tabung LPG 3 kilogram," kata jaksa Rumondang Manurung saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra IV.
Menggunakan Kunci Letter T
Jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi Davit terungkap setelah warga mencurigai gerak-geriknya pada malam hari dan langsung melapor ke polisi.
Saat ditangkap, petugas menyita empat tabung gas melon di dalam karung yang diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi BP 4345 JM. Polisi juga menemukan satu unit kunci letter T yang digunakan terdakwa untuk membobol gembok tempat penyimpanan tabung gas.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian material bagi korban serta meresahkan masyarakat. Apalagi, gas melon merupakan komoditas bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh warga berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal. "Kami tuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," tambah jaksa.
Ajukan Pledoi Pekan Depan
Merespons tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Rio Turnip dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, langsung mengajukan permohonan waktu selama satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian mengabulkan permohonan tersebut dan
menunda persidangan hingga pekan depan. "Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ucap hakim ketua sambil mengetuk palu.
Marak Pencurian Gas Melon
Kasus ini mencuat di tengah maraknya aksi pencurian gas LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah. Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16.000 per tabung kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk dijual kembali dengan harga tinggi ke sektor industri kecil yang tidak berhak menerima subsidi.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menunjukkan, dalam tiga bulan terakhir terdapat sedikitnya 12 laporan kasus pencurian gas subsidi yang masuk ke kepolisian dengan modus operandi mulai dari pembobolan kios hingga pengalihan jalur distribusi.
Meski fakta persidangan mengungkap bahwa Davit baru pertama kali melakukan tindak pidana, jaksa tetap melayangkan tuntutan kurungan guna memberikan efek jera. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam untuk menunggu putusan inkrah dari majelis hakim. * (J Pandiangan)
