GEGAS.CO || PEKANBARU - Selama satu bulan terakhir, Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil menangkap dan menahan 39 tersangka pengedar narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba).
''Penangkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat,'' kata AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, Kepala Polres (Kapolres) Inhu didampingi Waka Polres Kompol Manapar Situmeang dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (4/10/2024).
Di kesempatan itu, AKBP Fahrian mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Inhu. Ke-39 tersangka dibekuk selama September 2024. Rinciannya, 34 pria dan 5 perempuan, dengan keseluruhan barang bukti 343 gram sabu, 84 butir pil ekstasi dan beberapa gram ganja kering.
Sementara di awal bulan Oktober sudah ada 6 tersangka yang kita ditahan. Namun keterangan persnya menyusul.
''Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba berkat bantuan masyarakat yang menggunakan jalur komunikasi langsung, juga lewat saluran WhatsApp (WA), Facebook, X (Twitter, Red), Instagram dan media sosial lainnya.
Kapolres Inhu menghimbau, jika menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba segera lapor ke kantor kepolisian terdekat. ''Jangan takut. Mari kita berantas narkoba demi Negeri Inhu yang kita cintai. Kita juga berkomitmen. Tak ada lagi personel kita yang bermain main dengan narkoba ini,'' pungkas AKBP Fahrian Saleh Siregar dengan nada mengancam. * (rls/DW Baswir)
