GEGAS.CO || PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.
Perpanjangan ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme masyarakat dan sebagai bentuk pengurangan beban ekonomi.
Program yang semestinya berakhir pada 19 Agustus 2025 lalu, kini resmi diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita, SE, M.Si, yang mewakili Gubernur, menyatakan program ini adalah wujud kepedulian pemerintah sekaligus upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan, serta menambah sumber dana pembangunan,” katanya kepada wartawan, kemarin (20/8/2025).

Apa Saja Keuntungannya?
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah keringanan dalam program ini, yaitu:
1. Pembebasan atau pengurangan pokok pajak yang harus dibayar.
2. Penghapusan denda administrasi (sanksi keterlambatan).
3. Khusus untuk tunggakan 2 tahun atau lebih: Cukup bayar pajak untuk tahun terakhir yang menunggak dan tahun berjalan. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Siapa Saja yang Berhak?
Keringanan ini berlaku untuk:
· Kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum (penumpang/barang) yang terdaftar di Riau (Plat BM).
· Kendaraan dari luar Riau yang mutasi masuk (Plat Non-BM): Mendapat pengurangan 50% pokok pajak di tahun pertama.
Penghargaan untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov Riau juga memberikan apresiasi kepada pemilik kendaraan yang disiplin. Bagi yang telah tiga tahun berturut-turut bayar pajak sebelum jatuh tempo, berhak mendapat potongan pajak sebesar 10 persen. Untuk mendapatkan ini, pemohon harus mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pengecualian Program
Perlu dicatat, program pemutihan ini tidak berlaku untuk:
· Kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau.
· Kendaraan penyerahan pertama (kendaraan baru).
· Kendaraan hasil lelang.
Kebijakan pengecualian ini dibuat agar insentif fiskal tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan dapat berkontribusi langsung bagi pendapatan daerah.
Surat Keputusan tersebut telah diedarkan oleh Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera dilaksanakan. Masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk mengurus kewajiban pajak kendaraannya. * (Denny W)
